Akibat Tak Ada Order, Ribuan Karyawan Pabrik Ban di Bekasi Kena PHK
Pemkab pastikan perusahaan memberikan hak karyawannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bekasi, IDN Times - PT Hung-A yang merupakan pabrik ban di Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi harus melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 1.170 karyawannya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi menjelaskan, pihaknya telah mendapatkan laporan terkait adanya PHK massal dari perusahaan tersebut.
"Ada 1.170 pekerja, sudah lapor (ke Disnaker Kabupaten Bekasi)," katanya, Sabtu (20/1/2023).
1. Tutup karena tidak ada order
Sementara, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah menjelaskan, PHK massal itu dikarenakan PT Hung-A sudah tidak mendapatkan orderan lagi pada tahun 2024.
"Permasalahan tutupnya yang disampaikan ke surat sudah tidak ada order di 2024," jelasnya, Sabtu.
Adapun status pekerja yang terkena PHK mayoritas merupakan karyawan tetap. "Mayoritas (karyawan) tetap detailnya tetap," katanya.
Baca Juga: Citigroup akan PHK Massal, Posisi Manajer Dipangkas Mulai 1 Februari