TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Akibat Tak Ada Order, Ribuan Karyawan Pabrik Ban di Bekasi Kena PHK

Pemkab pastikan perusahaan memberikan hak karyawannya

Karyawan pabrik ban di Bekasi kena PHK. (Istimewa)

Bekasi, IDN Times - PT Hung-A yang merupakan pabrik ban di Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi harus melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 1.170 karyawannya. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi menjelaskan, pihaknya telah mendapatkan laporan terkait adanya PHK massal dari perusahaan tersebut. 

"Ada 1.170 pekerja, sudah lapor (ke Disnaker Kabupaten Bekasi)," katanya, Sabtu (20/1/2023). 

1. Tutup karena tidak ada order

Ilustrasi buruh pabrik (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Sementara, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah menjelaskan, PHK massal itu dikarenakan PT Hung-A sudah tidak mendapatkan orderan lagi pada tahun 2024.

"Permasalahan tutupnya yang disampaikan ke surat sudah tidak ada order di 2024," jelasnya, Sabtu. 

Adapun status pekerja yang terkena PHK mayoritas merupakan karyawan tetap. "Mayoritas (karyawan) tetap detailnya tetap," katanya. 

Baca Juga: Citigroup akan PHK Massal, Posisi Manajer Dipangkas Mulai 1 Februari

2. Memastikan semua karyawan mendapatkan haknya

Ilustrasi Pabrik AQUA Tanggamus. (Dok. Danone Indonesia).

Terpisah, Pj Bupati Kabupaten Bekasi, Dani Ramdan susah memerintahkan Disnaker untuk memastikan setiap karyawan yang terkena PHK dapat mendapatkan Hak-haknya. 

"Kami telah menugaskan Disnaker Kabupaten Bekasi, agar prosedur PHK-nya sesuai ketentuan perundangan, dan hak para pegawainya terpenuhi, dan sejauh ini mereka (PT. Hung-A) mematuhi itu semua," kata Dani melalui keterangannya, Sabtu. 

Baca Juga: DPRD DKI: Kenaikan Pajak 40 Persen Bisa Memicu PHK 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya