Bawaslu Bekasi Panggil Ketua PPK Terkait Dugaan Penggelembungan Suara
Terduga pelaku penggelembungan suara telah dinonaktifkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bekasi, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bakal memanggil Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bekasi Timur, terkait dugaan penggelembungan suara Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin, mengatakan Ketua PPK Bekasi Timur Lukman rencananya akan dimintai keterangan pada Rabu (13/3/2024).
Diketahui, Kecamatan Bekasi Timur masuk daerah pemilihan (Dapil) I yakni Kecamatan Bekasi Timur dan Kecamatan Bekasi Selatan.
"Besok kita akan klarifikasi pelapor," kata Sodikin kepada wartawan, Selasa (12/4/2024).
Baca Juga: Sempat Dihentikan, Rekapitulasi Suara di Bekasi Dilanjutkan Hari Ini
1. Ketua PPK Bekasi Timur tidak diikutsertakan dalam rekapitulasi tingkat kota
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi, Ali Syaifa, mengatakan terduga pelaku penggelembungan suara tersebut sudah dinonaktifkan dan tidak diikutsertakan dalam sidang pleno rekapitulasi tingkat Kota Bekasi.
"Saudara Lukman posisinya masih dalam kondisi dinonaktifkan, jadi nanti tidak mengikuti rekapitulasi. Dan memang sejak dinonaktifkan sudah tidak mengikuti kegiatan-kegiatan yang menjadi tanggung jawab PPK," kata Ali, Selasa.