Pemilik Tanah di Bekasi Tolak Dieksekusi Gegara Janggal
Kuasa hukum lihat alamat dan lokasi eksekusi tak sesuai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bekasi, IDN Times - Pria bernama Indra Budi Santoso pemilik bengkel mobil bernama Akasia Paint and Body Design menolak proses eksekusi lahannya yang akan digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, pada Rabu (24/4/2024) mendatang.
Kuasa Hukum Indra yakni Yoga Gumilar menjelaskan, pihaknya menolak karena menemukan kejanggalan dalam proses eksekusi yang akan dilaksanakan.
Salah satu kejanggalan yakni ketidaksesuaian titik lokasi antara surat penetapan dan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penyerahan.
"Yang pasti surat pemberitahuan itu jelas bahwasanya acuan dari pemberitahuan itu adalah penetapan dan putusan, tapi kenapa yang dikutip berbeda, itu yang jadi persoalan di kami dari kuasa hukum," kata Yoga kepada wartawan, Minggu (21/4/2024).
Baca Juga: Gegara Balap Liar, Pemotor Perempuan di Bekasi Tewas Tertabrak
1. Perbedaan alamat
Yoga mengatakan, dalan surat pengosongan eksekusi tersebut, dituliskan sertifikat Hak Milik No.2639/Jatibening luas 955 meter persegi atas nama Benna Ria Sianturi berlokasi di Jalan Kemang II, Nomor 63, RT 03, RW 04, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Sedangkan, lokasi eksekusi pengosongan lahan bengkel mobil bernama Akasia Paint and Body Design itu berada di Jalan Marna Putra Atas, Nomor 61, RT 03, RW 04, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Editor’s picks
"Dalam surat pelaksanaan eksekusi pengosongan berbeda mulai dari RT, RW dan Kelurahanya," kata Yoga.