Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pertalite Dioplos Air di Bekasi
Polisi juga menangkap dua karyawan SPBU Karawang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga tersangka kasus Pertalite tercampur air di SPBU Pertamina 34.17106 yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda, Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan ketiga tersangka yakni NN, 29 tahun, yang merupakan sopir mobil tanki, MA, 26 tahun, seorang kernet tanki, dan EK, 52 tahun, yang sehari-hari bekerja sebagai sekuriti SPBU 3441341, Karawang.
"Terhadap tiga tersangka dipersangkakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023, tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021, tentang Migas dengan pidana enam tahun penjara," kata Firdaus, Bekasi, Rabu (27/3/2024).
Baca Juga: Pertalite Tercampur Air di SPBU Bekasi, Pertamina: Diganti Pertamax
1. Kronologi pertalite tercampur air
Firdaus menceritakan, peristiwa itu berawal dari tersangka NN dan MA membawa BBM jenis pertalite 32 kiloliter (KL) dengan menggunakan mobil tangki dari wilayah Cikampek pada Senin, 25 Maret 2024.
Saat itu, mereka ditugaskan mengantarkan BBM ke dua SPBU, yakni SPBU 3441341 Kabupaten Karawang dan SPBU 3417107 Kota Bekasi.
"Pelaku NN dan pelaku MA mengirimkan BBM ke tujuan pertama, yaitu SPBU 3441341 Klari, Karawang, dan menurunkan BBM Jenis pertalite sebanyak 8 KL," kata Firdaus.