TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pria di Bekasi Kehilangan Sertifikat Rumah Usai Digadaikan ke Bank

Cicilan sudah dilunasi namun sertifikat belum kembali

Yoga Gumilar menunjukkan bukti-bukti. (IDN Times/Imam Faishal)

Bekasi, IDN Times - Pria bernama Wahyu Mursito Adi (51) mengaku kehilangan sertifikat rumah setelah menggadaikannya ke salah satu bank milik pemerintah. 

Warga Harapan Indah Kota Bekasi itu diketahui sudah melunasi utang ke bank. Namun, sertifikat rumah yang dia jadikan agunan malah tidak jelas keberadaannya. 

Kuasa Hukum Wahyu, Yoga Gumilar, mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur buntut hilangnya sertifikat rumah kliennya

"Yang pertama melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, lalu yang kedua kami menindaklanjuti laporan ke pihak kepolisian yang diajukan klien kami di Polres Jakarta Timur terkait tindakan penggelapan," kata Yoga, Rabu (28/2/2024). 

Baca Juga: Pertahankan Motor dari Maling, Perempuan di Bekasi Terseret 150 Meter

1. Kronologi sertifikat digadaikan

Ilustrasi rumah. Rumah bernuansa villa berkonsep ramah lingkungan di Semarang, Jumat (23/2/2024). (IDN Times/Dhana Kencana)

Yoga menceritakan, permasalahan itu berawal saat Wahyu membeli rumah seharga Rp245 juta dari Muslim Suparno di Perumahan Puri Harapan, Desa Setia Asih, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada 2020 lalu. 

Namun, saat itu Wahyu tidak punya cukup uang untuk membeli rumah. Wahyu dan Muslim pun datang ke Kantor BRI Cabang Jakarta Kalimalang Unit Pondok Kopi untuk menggadaikan sertifikat rumah tersebut.

"Uang Pak Wahyu waktu itu untuk membeli rumah baru terkumpul Rp185 juta untuk pelunasan rumah butuh Rp60 jutaan lagi," kata Yoga.

Pinjaman kredit itu direalisasikan oleh pihak bank senilai Rp105 juta. Sisanya, kata dia, langsung dilunasi ke Muslim sebesar Rp60 juta. 

"Nilai kredit Rp105 juta dengan jangka waktu kredit selama 60 bulan terhitung sejak 19 Februari 2020 sampai 19 Februari 2025," katanya. 

Baca Juga: Paspampres Alami Cedera Setelah Ditabrak Begal di Bekasi

2. Cicilan sudah dilunasi sejak 2022

Yoga Gumilar menunjukkan bukti-bukti. (IDN Times/Imam Faishal)

Yoga mengatakan, kliennya itu langsung melunasi seluruh utangnya ke BRI setelah dua tahun berjalan atau tepatnya pada 26 Juli 2022.  

"Akan tetapi sampai saat ini pihak bank tidak mengembalikan sertifikat hak guna bangunan kepada klien kami yang sudah lunas itu" ucapnya. 

Dia juga menyampaikan, dirinya masih menunggu itikad baik pihak bank untuk mengembalikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Wahyu Mursito Adi yang digadaikan tersebut. 

"Karena sampai hari ini, dari pihak BRI tidak pernah menyerahkan kembali SHGB milik klien kami," katanya.  

Baca Juga: Hujan Deras, Belasan Rumah dan Satu Musala di Bekasi Ambles

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya