Wanita Korban KDRT Pegawai ASN BNN di Bekasi Cabut Laporan di Polisi
Korban tetap melakukan perceraian dengan suaminya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota menerima pencabutan laporan dari wanita berinisial YA yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya AF, 41 tahun. AF diketahui merupakan Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang bertugas di Badan Narkotik Nasional (BNN).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan perempuan 29 tahun itu telah mencabut laporan kasus KDRT sejak Kamis, 11 Januari 2024.
"Iya cabut laporan (mereka) damai, untuk gelar perkaranya kita hentikan terlebih dahulu. Jika terjadi lagi (KDRT) korban membuat laporan baru," katanya kepada wartawan, Senin (15/1/2024).
Baca Juga: Ini Motif ASN BNN Tega Lakukan KDRT ke Istrinya di Bekasi
1. Korban memikirkan anak-anak
Firdaus menjelaskan, pencabutan laporan itu berdasarkan hasil diskusi korban dengan keluarganya. Selain itu, korban juga memikirkan ketiga anaknya yang masih kecil.
"Iya, karena memikirkan keluarga dan anak-anaknya untuk melakukan perdamaian dan cabut laporan. Kalau lebih jelasnya tanyakan langsung ke korban ya," jelasnya.
Firdaus juga mengatakan, pihaknya tidak akan segan menindak tegas jika pencabutan laporan itu didasarkan atas desakan seseorang.
"Kalau pun ada desakan kasih tahu ke kita," tegasnya.