Heboh Bocah 12 Tahun Menikah, Puan Maharani: Pernikahan Dini Harus Dihapuskan
Belum ada tindak lanjut dari pemerintah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Baru saja kasus pernikahan dini bocah SMP di Bantaeng mereda, publik kembali dikejutkan oleh rencana pernikahan anak di bawah umur. Kali ini terjadi di Sinjai Utara, Sulawesi Selatan.
Mempelai perempuan adalah bocah Sekolah Dasar (SD) usia 12 tahun, sementara mempelai laki-laki berusia 21 tahun. Kendati telah ditolak oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, pernikahan keduanya kabarnya tetap dilangsungkan.
Baca juga: 5 Pernikahan Dini di Indonesia yang Sita Perhatian Publik, Ada yang 4 Hari Cerai
"Jangan menikah di usia dini atau di bawah usia 18 tahun," ujar Puan di Kantor Kemenko PMK, Selasa (8/5).
1. Pernikahan dini harus dihapuskan
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan, budaya pernikahan dini harus dihapuskan. Salah satu bentuk perlindungan pada anak adalah tidak membiarkannya melangsungkan pernikahan dini.
Hingga saat ini, belum ada tindak lanjut secara nyata dari pemerintah. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise beberapa waktu lalu mengungkapkan, kementeriannya bersama dengan kementerian agama akan merevisi UU 174 tentang perkawinan.
“Kami juga sudah mendekati menteri agama untuk melihat dan merevisi kembali UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, kami juga sudah bekerja sama dengan organisasi masyarakat LSM, NGO untuk secepatnya kami merevisi UU perkawinan anak,” ujar Yohana.
Dalam UU tentang Perkawinan usia minimal bagi calon pengantin perempuan adalah 16 tahun. Namun lantaran mendapat desakan untuk menaikkan usia, Yohana mengatakan standar minumal usia akan dinaikkan ke usia 20 tahunan.
Baca juga: Kronologi Pernikahan Anak 15 dan 14 Tahun di Bantaeng, KUA Tak Kuasa Menolak