TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Pernyataan Resmi Hizbut Tahrir Indonesia Pasca Status Badan Hukum Dicabut

HTI akan mengajukan banding

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Jakarta, IDN Times - Putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menolak seluruh gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap putusan pemerintah yang mencabut status BHP HTI pada 19 Juli 2017 lalu.

Menanggapi hal tersebut, berikut pernyataan resmi Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto.

Baca juga: Pencabutan Badan Hukum HTI Sudah Penuhi 3 Syarat, Apa Saja?

"Mestinya, kezaliman itu harus dihentikan. Tetapi yang terjadi justru dilegalkan. Oleh karena itu, HTI berketetapan untuk melawan keputusan itu dengan mengajukan banding," ungkap Ismail dalam keterangan tertulis, Selasa (8/5).

1. Menolak putusan hakim PTUN dan mengajukan banding

IDN Times/Santi Dewi

Ismail menyebut, putusan tersebut berarti telah mensahkan kedzaliman yang dibuat oleh pemerintah. Putusan pencabutan status BHP HTI yang dilakukan pemerintah adalah sebuah kedzaliman karena tidak jelas atas dasar kesalahan HTI apa putusan itu dibuat. Menurut dia, seluruh yang dikatakan oleh pemerintah tentang alasan pembubaran HTI adalah asumsi yang tidak pernah dibuktikan secara objektif di pengadilan.

2. Putusan hakim PTUN menyalahkan kegiatan dakwah HTI

IDN Times/Santi Dewi

Ismail mengklaim, putusan hakim PTUN telah nyata-nyata mempersalahkan kegiatan dakwah HTI yang menyebarkan pemahaman tentang syariah dan khilafah.

"Itu sama artinya, mempersalahkan kewajiban Islam dan ajaran Islam, sebuah tindakan yang tidak boleh dibiarkan begitu saja," kata Ismail.

Baca juga: Viral Dosen Bela HTI, Begini Penjelasan Rektor ITS

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya