Pemerintah Tangkap Dua Kapal Asing Ilegal Berbendera Filipina
Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali menangkap Kapal Perikanan Asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (Illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik lndonesia (WPP-Rl).
Sebelumnya, Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 011 menangkap 3 (tiga) KlA berbendera Vietnam pada pertengahan Maret 2018 di Perairan Natuna Kepulauan Riau.
Baca juga: Menteri Susi Punya 30 Kapal Ilegal untuk Ditenggelamkan Setelah Lebaran
1. Dua kapal berbendera Filipina ditangkap
"Kali ini KP Hiu Macan Tutul 001 berhasil menangkap 2 (dua) KlA berbendera Filipina yang juga tertangkap tangan melakukan illegal fishing di Laut Sulawesi pada tanggal 7 April 2018," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Nilanto Perbowo di Gedung KKP Jakarta, Rabu (11/4).
Baca juga: Sstt, Menteri Susi vs Sandi Uno Siap "Duel" Lagi