Setelah Demo Besar, Apa Kabar Tarif Ojek Online?
Belum ada kejelasan hingga saat ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Setelah aksi demonstrasi besar-besaran ribuan pengemudi ojek online di depan Istana Negara pada 27 Maret lalu, penentuan tarif ojek online masih belum juga ada titik temu. Seperti diketahui, mereka menuntut kenaikan tarif dari Rp1.600 per kilometer menjadi Rp4.000 per kilometer.
Pada Rabu (4/4) lalu, digelar pertemuan tertutup antara Kementerian Perhubungan, pihak aplikator ojek online, perwakilan dari GARDA (Gerakan Aksi Roda Dua), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Lantas, bagaimana ujung dari demonstrasi dan pertemuan-pertemuan tersebut?
Baca juga: Soal Tarif Ojek Online, Menhub Budi Karya: Pemerintah Gak Ikut Campur
1. Kemenhub tidak mengintervensi
"Saya gak menyampaikan soal skema tarif bawah. Kami juga sudah mendatangkan pihak KPPU dan YLKI, sehingga tahu kalau misal ada bicara-bicara masalah pendapatan antara kedua aplikator itu gak bisa, gak boleh, karena melanggar undang-undang," ujar Budi kepada IDN Times, Selasa (10/4).
Dari pemaparan KPPU diketahui bahwa tarif ojek online tidak mungkin disamakan antar kedua aplikator karena merupakan wujud dari pelanggaran persaingan bisnis. Hal ini menjadi informasi baru yang diterima oleh pihak pengemudi, aplikator dan juga pihak Kementerian Perhubungan.
Baca juga: Polemik Tuntutan Ojek Online, Grab: Tarif Naik Belum Tentu Menambah Penghasilan