27 Juta Data Peserta BPJS Dibersihkan untuk Penuhi Permintaan DPR
DPR belum menyetujui kenaikan tarif iuran kelas III
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fahmi Idris memastikan telah membersihkan data peserta BPJS. DPR meminta BPJS untuk menyelesaikan pembersihan data (data cleansing) terkait kenaikan iuran kelas III Penerima Bantuan Iuran (PBI). Tujuannya, memastikan iuran masyarakat miskin ditanggung pemerintah.
"Cleansing di BPJS kesehatan sudah selesai,” kata Fahmi di Malang, Jawa Timur, Jumat (8/11).
Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 2020. Untuk kelas I, iuran menjadi Rp160 ribu per bulan, kelas II jadi Rp120 ribu per bulan, dan kelas III Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi Rp42 ribu per bulan. Hingga kini, Komisi lX DPR RI belum menyetujui kenaikan di kelas lll.
Baca Juga: Sebelum Turun Kelas, Peserta BPJS Kesehatan Diminta Lunasi Tanggungan
1. Tarif kelas lll PBI akan disubsidi
Meski perpres telah menyebutkan tarif kelas lll PBI naik, bukan berarti perpres akan direvisi. Fahmi mengatakan tarif akan tetap naik dan jalan tengahnya akan disubsidi.
“Cara lain adalah iuran tetap tapi dibantu subsidi. Tapi kan itu harus diputuskan di rapat tingkat menteri di bawah koordinasi Menko PMK (Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan). Nanti tunggulah hasil rapatnya,” ujar Fahmi.
Baca Juga: Naik Tahun Depan, Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Disubsidi?