TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Alexander Marwata Tolak Jadi Saksi Meringankan untuk Firli Bahuri

Alexander menyurati Polda Metro soal keberatannya

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dia menyebut dugaan garatifikasi Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono mencapai Rp28 Miliar. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menyebut, wakil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menolak permintaan menjadi saksi a de charge atau meringankan untuk Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri.

Deketahui, Polda Metro sempat memanggil Alexander untuk diperiksa sebagai saksi meringankan kasus pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Firli Bahuri pada Kamis (14/12/2023).

“Alexander Marwata menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi a de charge dan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan kesibukan dlm menjalankan tugas selaku wakil pimpinan KPK RI,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Ade Safri Simanjuntak, Selasa (19/12/2023).

Baca Juga: Praperadilan Firli Ditolak, Polisi: Membuktikan Penyidik Profesional

1. Alexander menyampaikan keberatannya melalui surat kepada Polda Metro

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (IDN Times/Amir Faisol)

Pernyataan keberatan disampaikan Alexander melalui surat pengantar dari Kepala Biro Hukum KPK RI tertanggal 19 Desember 2023. Surat itu pun baru diterima penyidik Polda Metro Jaya sore ini.

“Sebagai catatan, bahwa Alexander Marwata selaku Wakil Pimpinan KPK RI diajukan oleh tersangka FB selaku saksi a de charge kepada penyidik, saat pemeriksaan dilakukan terhadap tersangka FB beberapa waktu lalu,” ujarnya.

2. PN Jaksel tolak praperadilan Firli Bahuri

Infografis Firli Bahuri jadi tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, PN Jaksel menolak gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan SYL. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati pada hari ini (19/12/2023).

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Imelda membacakan putusan gugatan praperadilan Firli Bahuri.

Baca Juga: IPW: Sudah Waktunya Firli Ditahan dan Diproses di Pengadilan Tipikor

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya