TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Amdal Tambang Wadas dan Bendungan Bener Menyatu, Ini Penjelasan PUPR

Amdal tambang andesit “dititipkan” ke Amdal Bendungan Bener?

Area pembangunan Proyek Bendungan Bener di wilayah Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa, 8 Februari 2022. (Dok. Humas Polda Jawa Tengah)

Jakarta, IDN Times - Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) Bendungan Bener yang menyatu dengan tambang batu andesit di Desa Wadas menuai polemik. Sebab, penyusunan Amdal untuk dua proyek yang berbeda dinilai keliru.

Menurut sejumlah akademisi yang melakukan pembedahan Amdal tersebut, seharusnya kedua aspek tersebut dipisah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020.

Menanggapi hal itu, Sekjen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mohammad Zainal Fatah menjelaskan, antara Bendungan Bener dengan lokasi tambang andesit memiliki akses jalan yang sama sehingga kajiannya pun menjadi satu kesatuan.

“Antara area bendungan, di mana area bendungan dibangun, kemudian (area) genangan ke area query (tambang) andesit ini juga kan dihubungkan dengan jalan khusus,” ujar Zainal dalam diskusi Mengupas Kasus Wadas di Forum Pemred, Jumat (18/2/2022) malam.

Baca Juga: Warga Wadas Siap Maafkan Ganjar Pranowo Asal Mau Mencabut IPL

Baca Juga: Bantah Mahfud MD, Komnas HAM: Betul Ada Kekerasan Aparat di Wadas

1. PUPR pastikan Andal kedua proyek melalui analisis yang tepat

Seorang anak laki-laki duduk di sebuah pos kamling yang ada di Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (9/2/2022) (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Dia menjelaskan penambangan di Wadas diperhitungkan dari aspek praktis dan ekonomis sehingga jarak antara Bendungan Bener dengan lokasi penambangan batu andesit relatif lebih dekat. Hal itu membuat wilayah Wadas menjadi tempat yang paling memungkinkan untuk memenuhi kebutuhan material pembangunan Bendungan Bener.

“Jadi satu kesatuan tidak mungkin kita tidak mengukur dan tidak menganalisis dampak lingkungan di jalan, porosnya tadi sehingga (Andal) harus dianalisis satu kesatuan,” ujar Zainal.

Baca Juga: Alissa Wahid: Relasi Kuasa Digunakan dalam Konflik Agraria di Wadas

2. Dokumen Amdal tidak valid secara formil maupun materil

Warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA) memasang spanduk saat melakukan aksi damai di depan kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak, Sleman, D.I Yogyakarta, Kamis (6/1/2022) (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Sementara itu, Akademisi Peduli Wadas, KIKA, WALHI Yogyakarya, YLBHI-LBH Yogyakarta, PUKAT UGM, Pusat Studi Agraria IPB, dan KontraS melakukan kajian lapangan serta bedah Andal Bendungan Bener. Dari kajian dan bedah Andal tersebut diperoleh temuan bahwa dokumen Andal Bendungan Bener tidak valid, baik secara formil maupun materil.

Penambangan batuan andesit di Desa Wadas tidak mengantongi izin secara tersendiri. Rencana penambangan di Desa Wadas seolah hanya ‘dititipkan’ dalam Andal Bendungan Bener sebagai proyek induknya.

“Dalam aspek formil, tim menemukan konsultasi publik tidak dilakukan dengan mekanisme seharusnya, yaitu dua arah dengan warga. Ditemukan pula klaim sepihak terhadap persetujuan warga. Penyusunan Andal mengabaikan penolakan warga Wadas terhadap rencana kegiatan penambangan batuan andesit,” tulis akun twitter @WadasMelawan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya