Berbikini di Trotoar, Dinar Candy Diancam Pasal Pornografi dan UU ITE
Dinar Candy membuat dan mengunggah konten pornografi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, pihaknya telah menangkap DJ Dinar Candy yang melakukan aksi memakai bikini di trotoar. Aksi tersebut merupakan bentuk protesnya terhadap perpanjangan PPKM Level 4.
Akibat peristiwa itu, Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Dinar Candy di Jakarta Selatan pada Rabu (4/8/2021) malam.
“Sore nanti kita akan melakukan gelar perkara untuk bisa menentukan apakah unsur-unsur dalam persangkaan pasal yaitu tentang Pornografi dan juga Undang-Undang ITE,” kata Yusri di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).
Baca Juga: Pakai Bikini di Trotoar, Polisi Tangkap Artis Dinar Candy
1. Dinar Candy terancam UU Pornografi dan UU ITE karena membuat dan mengunggah konten
Yusri menjelaskan, Dinar Candy terancam dua pasal tersebut karena aksinya berbikini di pinggir jalan dan mengunggah aksi tersebut di media sosialnya. Saat ini Dinar Candy masih dimintai keterangannya dalam rangka penyelidikan.
“Kalau memang nanti memenuhi unsur-unsur di UU ITE dan juga Pornografi, ini nantinya akan naik ke tingkat penyidikan, tetapi kita ketahui bersama ini yang perlu dipahami, bahwa negara kita ini adalah negara Pancasila kita adalah Pancasila negara norma-norma agama, norma norma kesusilaan, ini kita paling kental di negara kita ini, ya ini menjadi dasar,” ujar Yusri.
Baca Juga: Jadi Sorotan Karena Bikini, 10 Potret Dinar Candy & Denise Chariesta