BST di Mimika Diduga Dipangkas Aparat, Warga Cuma Terima Rp50 Ribu
BST diduga dipotong petugas desa hingga RT
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim penyidik Unit Tipikor Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika, Papua, tengah mengusut kasus dugaan pemotongan bantuan sosial tunai (BST) warga kurang mampu di wilayah Distrik Mimika Barat, yang ditengarai dilakukan oknum petugas desa hingga RT.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP mengatakan saat ini tiga penyidik Unit Tipikor Polres Mimika sedang berada di Kokonao, ibu kota Distrik Mimika Barat, untuk mengumpulkan data-data terkait pemotongan BST dari setiap warga kurang mampu itu.
"Anggota kami sekarang berada di Kokonao untuk mengecek sekaligus mengumpulkan data-data terkait kebenaran informasi adanya pemotongan BST, kepada setiap keluarga penerima manfaat (KPM) yang dilakukan oleh oknum petugas yang membagikan dana bantuan itu. Rencananya paling cepat mereka tiga hari berada di Kokonao," tutur AKP Hermanto dikutip ANTARA, Rabu (22/7/2021).
1. Masyarakat Mimika hanya mendapat BST Rp50 ribu
Berdasarkan informasi dan laporan yang diterima Polres Mimika, setiap KPM yang berdomisili di tujuh desa di Mimika Barat itu hanya menerima BST senilai Rp50 ribu, padahal seharusnya mereka mendapat Rp300 ribu per bulan.
"Informasi yang kami terima, ada yang hanya terima Rp50 ribu per KPM per bulan. Padahal alokasinya Rp300 ribu per bulan. Yang jelas PT Pos Indonesia telah menyalurkan dana itu ke distrik (kecamatan) dan selanjutnya dari distrik diteruskan ke setiap kampung dan RT," ujar Hermanto.