COVID-19 Jadi Bencana Nasional, DPR RI Siap Pangkas Birokrasi!
Jokowi sudah tetapkan COVID-19 sebagai bencana nasional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo secara resmi menetapkan wabah COVID-19 sebagai bencana nasional lewat Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020. Keppres tersebut ditandatangani Senin (13/04) kemarin.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII Ihsan Yunus angkat suara. Politisi PDI Perjuangan ini menyebut bahwa Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tersebut menjadi poin penting bagi Pemerintah untuk mengerahkan semua sumber daya dalam rangka penanggulangan bencana non-alam ini.
"Dengan status ini (bencana nasional), maka semua sumber daya yang dimiliki harus dikerahkan untuk penanggulangan bencana,” ungkap Ihsan Yunus lewat keterangan tertulisnya, Selasa (14/04).
Baca Juga: Kejagung: Selama Wabah COVID-19, Semua Sidang Dilakukan Online!
1. Selain birokrasi dipercepat, komando di lapangan harus jalan
Wakil Ketua Komisi Vlll yang membidangi sosial kebencanaan ini juga menyebut bahwa sumber daya tersebut saling berkait dengan kebijakan lintas sektor di Kementerian/Lembaga.
"Tidak hanya soal struktur birokrasi yang harus gerak, dukungan APBN yang kuat serta komando operasi penanggulangan di lapangan harus jalan,” ujar dia.
"Dalam masa darurat bencana, fungsi koordinasi, komando, dan operasi penanggulangan harus match. Semua Kementerian dan Lembaga, Pemerintahan Daerah, gerak dalam tugas masing-masing yang disusun secara rapi. Harus cepat, taktis, dan langsung berdampak nyata. Ini sudah eskalasi negara, jadi gak main-main,” sambungnya.
Baca Juga: Teken Keppres, Jokowi Tetapkan Corona Sebagai Bencana Nasional