TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Daftar 16 Tersangka Korupsi Timah Rp271 Triliun, Ada Harvey Moeis

Helena Lim juga menjadi tersangka

Kasus korupsi PT Timah Tbk oleh Harvey Moeis. (youtube.com/Kejaksaan Agung RI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini telah menetapkan 16 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, tahun 2015 sampai 2022.

Dua di antaranya adalah crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim dan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.

“Hingga saat ini tim penyidik telah memeriksa total 148 orang saksi dalam perkara ini,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Fakta-Fakta Korupsi Timah Rp271 T, Seret Harvey Moeis dan Helena Lim

1. Daftar 16 tersangka dalam kasus timah

Daftar 16 tersangka korupsi timah, ada Harvey Moeis (IDN Times/Aditya Pratama)

Penyidik telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah ini, berikut daftarnya:

1. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), selaku Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021

2. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018

3. Alwin Albar (ALW) selaku direktur operasional PT Timah Tbk.

4. Suwito Gunawan (SG) Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa

5. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa

6. Hasan Tjhie (HT) selaku Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP)

7. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan komisaris CV VIP.

8. Robert Indarto (RI) sebagai direktur utama (Dirut) PT SBS

9. Tamron alias Aon (TN) sebagai pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP

10. Achmad Albani (AA) selaku manager operational CV VIP

11. Suparta (SP) selaku Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT)

12. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan PT RBT.

13. Rosalina (RL) selaku General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN).

14. Swasta Toni Tamsil

15. Helena Lim, Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE)

16. Harvey Moeis, perwakilan PT RBT

2. Modus operandi 16 tersangka

Kejagung geledah rumah HL terkait kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (dok. Puspen Kejagung)

Kasus timah ini mulai terungkap pada 6 Februari 2024. Saat itu, Kejagung mengumumkan tersangka pertama yakni pejabat Beneficial Ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM), Thamron.

Keterlibatannya terendus pada 2018, saat itu CV Venus Inti Perkasa melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah.

Thamron memerintahkan Manager Operasional Tambang, Achmad Albani, untuk menyediakan kebutuhan bijih timah. Pengumpulan bijih timah inilah yang diambil secara ilegal di wilayah IUP PT Timah melalui perusahaan yang dibentuk sebagai boneka yaitu CV SPP, CV MJT, dan CV NB.

CV boneka itu dilengkapi oleh Thamron dan Achmad dengan surat perintah kerja (SPK) untuk melegalkan upaya selanjutnya yang berhubungan dengan pengangkutan pemurnian mineral timah.

Atas tindakan tersebut, PT Timah mengeluarkan SPK yang seolah-olah di antara CV tersebut ada pekerjaan pemborongan pengangkutan sisa pemurnian mineral timah.

Dari penangkapan Thamron, penyidik kemudian menangkap HT, SG alias AW dan MBG. Mereka memiliki perusahaan yang melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018 tentang sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Sementara itu, tersangka RL diduga menandatangani kontrak kerja sama yang dibuat bersama MRPT dan mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra (EE).

Dalam perkara ini penyidik kemudian menetapkan Toni Tamsil (TT) sebagai pihak yang diduga menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus korupsi timah.

Kejagung kemudian kembali menetapkan dua tersangka lainnya yakni Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, SP dan RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

Sekitar tahun 2018 diduga SP dan RA dalam kapasitas selaku Direksi PT RBT telah menginisiasi suatu pertemuan dengan pihak PT Timah yang dihadiri oleh MRPT dan saudara EE dalam rangka untuk mengakomodir atau menabung timah hasil penambang liar di wilayah IUP PT Timah.

Peran ALW dalam kasus ini, dia bersama dengan tersangka lainnya yakni Riza Pahlevi, Emil Ermindra menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit dengan perusahaan smelter swasta lainnya.

Mereka yang seharusnya melakukan penindakan terhadap kompetitor, malah justru menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk tanpa melalui kajian terlebih dahulu.

2. Diduga ada kerja sama pengelolaan lahan PT Timah dengan pihak swasta secara ilegal

ilustrasi dokumen (pexels.com/Pixabay)

Dalam kasus ini, diduga ada kerja sama pengelolaan lahan PT Timah dengan pihak swasta secara ilegal. Pihak swasta itu membentuk beberapa perusahaan boneka untuk mengumpulkan bijih timah di wilayah IUP PT Timah.

Perusahan boneka yang dibuat adalah CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS yang seolah-olah dicover dengan Surat Perintah Kerja pekerjaan borongan pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah.

Dalam kegiatan ini, diduga Direksi PT Timah terlibat dengan peran menyetujui untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter.

Hasil pengelolaan dari perusahaan boneka itu pun diduga kemudian dijual kembali kepada PT Timah. Sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

4. Peran Harvey Moeis dan Helena Lim dalam korupsi timah

Suami selebritas Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka Kejagung dalam perkara korupsi timah, Ribu (27/3/2024). (IDNTimes/Irfan Fathurohman)

Kuntadi menjelaskan, pada 2018-2019 tersangka Harvey Moeis selaku perwakilan PT RBT menghubungi Direktur PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT alias RZ), untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Setelah pertemuan keduanya, disepakati kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.

Dengan persetujuan tersebut, Harvey menghubungi beberapa smelter yakni PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk membantunya mengakomodir pertamabangan ilegal itu.

“Tersangka HM (Harvey) menginstruksikan kepada para pemilik smelter untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya, dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN (Helena Lim),” ujar Kuntadi.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selanjutnya, tersangka HM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 sampai dengan 15 April 2024,” ujar Kuntadi.

Sementara itu, Helena Lim berperan sebagai manajer PT QSE dengan memberikan bantuan mengelola hasil pertambangan ilegal dalam bentuk penyewaan peralatan proses peleburan timah.

“Yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para peserta yang lain dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR,” kata Kuntadi di Kejagung, Selasa (26/3/2024).

Adapun pasal yang disangkakan kepada Helena adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP.

“Selanjutnya, Tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 26 Maret 2024 sampai dengan 14 April 2024,” kata Kuntadi.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya