Dewan Pers: Indeks Kemerdekaan Pers 2023 Turun 6,30 Poin
Kriminalisasi dan intimidasi Pers sumbang penurunan IKP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dewan Pers menyatakan Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2023 turun yakni 71,57 poin. Sedangkan IKP 2022 mencapai 77,88.
Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro mengatakan, nilai tersebut diperoleh dari tiga lingkungan, yaitu Lingkungan Fisik Politik dengan nilai 73,05, Lingkungan Ekonomi dengan nilai 70,11, dan Lingkungan Hukum dengan nilai 70,01.
“Nilai indeks tahun ini turun sekitar 6,30 poin dibanding hasil survei IKP 2022 yang mencapai angka 77,88. Meskipun nilainya turun, secara kategorial tidak ada perubahan yaitu termasuk kategori ‘Baik’, artinya kehidupan pers sepanjang tahun 2022 (kurun waktu yang menjadi objek pengamatan) dalam kondisii ‘Cukup Bebas’,” kata Anggoro di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (31/8/2023).
1. Kriminalisasi dan intimidasi Pers 2023 alami penurunan mencapai -9,13
Anggoro menjelaskan, selamat lima tahun berturut-turut nilai IKP Nasional cenderung meningkat. Hasil survei IKP 2018 sebesar 69, termasuk kategori ‘Agak Bebas’, kemudian meningkat ke kategori ‘Cukup Bebas’ yakni 70 ke atas pada tahun 2019 dengan nilai 73,71, tahun 2020 sebesar 75,27, 2021 sebesar 76,02 dan tahun 2022 menjadi 77,88.
“Tahun 2023, nilai IKP nasional turun menjadi 71,51. Salah satu yang paling menonjol adalah kriminalisasi dan intimidasi Pers pada 2022 ke 2023 alami penurunan mencapai -9,13,” imbuhnya.
Baca Juga: Pesan Jokowi ke Dewan Pers: Jangan Hanya Ngomong Kebebasan Pers