Ditangkap Bertiga, 2 Teman Ridho Rhoma Negatif Narkoba
Ridho terancam 4 sampai 12 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, musisi dangdut Ridho Rhoma ditangkap terkait narkotika bersama dua temannya di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021).
Ridho ditangkap dengan barang bukti tiga butir pil ekstasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, Ridho positif Amphetamine alias ekstasi.
“Untuk kedua rekannya itu negatif sehingga kita jadikan saksi,” kata Yusri di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jalan Pelabuhan Nusantara II, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Ridho Rhoma Terkait Narkoba di Apartemen Jaksel
1. Ridho menjemput dan membeli sendiri ekstasi tersebut
Yusri mengatakan, Ridho mendapatkan ekstasi dari seorang pengedar dan mengambilnya di apartemen tersebut. Bahkan, Ridho mentransfer sendiri uang ekstasi itu ke pengedar berinisial M.
“Ini yang masih DPO inisial M. Kita masih lakukan pengejaran. Makannya sempat ada jeda beberapa hari kita mendalami terus dari mana barang haram itu dia beli,” ujar Yusri.
Baca Juga: Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Terkait Kasus Narkoba