Ini 3 Tersangka Judi Online yang Ditangkap di Kamboja
Ketiganya berhasil dipulangkan ke Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tiga tersangka judi online yang ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tiba di Indonesia hari ini, Sabtu (15/10/2022). Ketiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu tiba di Terminal 3 Bandara Soetta, pukul 08.12 WIB.
Mereka adalah Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan dan Ivan Tantowi.
“Tiga tersangka tersebut terdeteksi berada di luar negeri, oleh karenanya dari pihak Bareskrim meminta dari Divhubinter untuk mengeluarkan red notice,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Bandara Soekarno-Hatta,
Baca Juga: Ditangkap di Kamboja, 3 Buronan Judi Online Tiba di Bandara Soetta
Baca Juga: Ditangkap di Kamboja, 3 Buronan Judi Online Tiba di Bandara Soetta
1. Ketiga DPO judi online itu ditangkap di Kamboja
Setelah polisi melakukan pencarian, ketiga DPO terindentifikasi berada di Kamboja. Polri pun berkoordinasi dengan KBRI Kamboja, Imigrasi Kamboja, dan CNP atau Kepolisian Kamboja untuk membawa kembali ketiga DPO tersebut.
“Dari hasil pemantauan dari red notice tersebut, yang bersangkutan didapati di Kamboja. Oleh karenanya dari penyidik langsung melakukan koordinasi dengan para pihak,” kata Dedi.
Baca Juga: Bos Judi Online Sumut Ditangkap, Keluarga Diduga Kabur dari Medan