DPR Tetap Sahkan Perppu Penanganan COVID-19 Meski Ditolak PKS
Perppu penanganan COVID-19 ini masih menyisakan polemik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Paripurna DPR RI Selasa (12/5) mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik COVID-19.
Sidang yang dihadiri 255 anggota DPR yang hadir virtual dan 41 hadir fisik menyatakan setuju Perppu 1/2020 diundangkan meski Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak.
“Apakah Perppu 1/2020 ini dapat disetujui menjadi Undang-Undang,” tanya Ketua DPR Puan Maharani kepada peserta sidang.
“Setuju,” jawab anggota dewan.
Baca Juga: Payung Hukum Dinilai Kuat, DPR Dukung Penerbitan Perppu COVID-19
1. Perppu penanganan COVID-19 masih menyisakan polemik
Perppu penanganan COVID-19 ini masih menyisakan polemik karena dinilai sebagian pihak telah melahirkan ‘super body’. Dalam Perppu tersebut, pemerintah diberi imunitas dalam mengelola uang negara selama pandemik COVID-19.
Selain itu ada beberapa pasal yang juga dinilai melegalkan tindak pidana korupsi.
Delapan fraksi di Badan Anggaran DPR RI sepakat sedangkan PKS sebagai satu-satunya fraksi yang menolak. Lalu, apa alasan PKS untuk menolak Perppu COVID-19 ini menjadi Undang-Undang?
PKS menyebutkan pada pasal 12 ayat 2 Perppu 1/2020 menyatakan bahwa perubahan postur dan atau rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara hanya diatur dengan atau berdasarkan peraturan presiden. Hal ini telah menghilangkan kewenangan serta peran DPR dan membuat APBN tidak diatur dalam Undang-Undang atau yang setara.
Mereka berargumen bahwa berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 ayat 1 telah menyatakan bahwa kedudukan dan status APBN adalah UU yang ditetapkan setiap tahun. “Kemudian, RAPBN harus diajukan oleh Presiden untuk dibahas dan disetujui oleh DPR sebagaimana ditegaskan Pasal 23 ayat 2 dan ayat 3 UUD NKRI Tahun 1945,” kata Wakil Ketua DPR RI Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam dilansir dari laman PKS.id, Rabu (6/5).
Baca Juga: Ditolak PKS, Ini Catatan Kritis tentang Perppu Penanganan COVID-19