Dugaan Penyalahgunaan Zakat Panji Gumilang Dilimpahkan ke Bareskrim
Polres Indramayu periksa saksi dan kumpulkan bukti hari ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polres Indramayu akan melimpahkan kasus dugaan penyalahgunaan zakat oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan, saat ini Polres Indramayu sedang memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti.
“Selanjutnya apabila sudah dirasa cukup bukti maka akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri melalui Polda Jabar,” kata Ramadan dalam siaran persnya, Kamis (20/7/2023).
Baca Juga: Pendiri Al Zaytun Diduga Terlibat Penyalahgunaan Zakat
Baca Juga: Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang Kembali Dilaporkan ke Polisi
1. Polres Indramayu terima aduan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan zakat
Diketahui, dugaan penyalahgunaan zakat ini dilaporkan dalam bentuk aduan masyarakat oleh Forum Indramayu Menggugat (FIM) kepada Polres Indramayu pada Senin (17/7/2023).
“Dari hasil perkembangan lidik yang dilakukan terdapat pengajuan soft copy transaksi ke PPATK terkait rekening atas nama Mahad Al Zaytun 3 rekening, atas nama PG 2 rekening, dan J 1 rekening,” ujar Ramadhan dalam jumpa persnya di Mabes Polri, Selasa (18/7/2023).
Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Pemerintah Serius Tangani Ponpes Al Zaytun
Baca Juga: Wiranto Bantah Dekat dengan Al Zaytun: Hanya saat Jadi Capres 2004