TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ipda Arsyad, Anak Anggota DPR RI, Dimutasi Demosi 3 Tahun Kasus Sambo

Ipda Arsyad menjalani sidang etik selama 2 hari

Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan terduga pelanggar Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, akhirnya selesai degelar pada Senin (26/9/2022).

Sidang lanjutan itu berlangsung selama 10 jam sejak pulul 11.00 hingga 21.00 WIB. Sidang KKEP memutuskan sanksi mutasi bersifat demosi terhadap anak anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Heri Gunawan, itu selama tiga tahun.

“Adapun sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, dalam jumpa persnya pada Selasa (27/9/2022).

Baca Juga: Bunuh Ayah dan Abang Kandung, Arsyad Dituntut 20 Tahun Bui 

1. Ipda Arsyad juga disanksi etika

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi akan berakhir (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ipda Arsyad dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf C dan atau Pasal 6 Ayat 2 huruf B tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Ipda Arsyad juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

2. Ipda Arsyad tidak mengajukan banding

(IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, tim KKEP juga mewajibkan pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Usai putusan dibacakan, Ipda Arsyad menerimanya dan tak mengajukan banding. Dirinya juga langsung membacakan permintaan maafnya di hadapan komisi sidang etik.

Baca Juga: Ferdy Sambo per Hari Ini Bukan Anggota Polri Lagi!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya