TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Bank Sumsel Babel Naik Penyidikan

Pemalsuan dokumen diduga dilakukan oleh eks Gubernur Sumsel

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) ke tahap penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan peningkatan status itu dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara, pada Rabu, 20 Maret 2024.

"Betul, sudah tahap penyidikan," ujar Whisnu, Selasa (26/3/2024).

1. Bareskrim terapkan pasal pemalsuan dokumen otentik

Ungkap kasus tindak pidana pemalsuan uang tersangka Bernaditus Gumelar Agung Wicaksono (24). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Adapun dalam perkara ini penyidik menduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik.

Kendati demikian, Whisnu mengatakan sampai saat ini belum ada tersangka yang telah ditetapkan penyidik dalam perkara ini. Ia menyebut penyidik masih mengumpulkan alat bukti terkait dalam kasus pemalsuan dokumen risalah RUPSLB tersebut.

"Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang benderang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," tuturnya.

Baca Juga: Herman Deru Bertemu Joncik, Ungkap Sinyal Berpasangan di Pilgub Sumsel

2. Pemalsuan dokumen diduga dilakukan oleh eks Gubernur Sumsel Herman Deru dan Komisaris BSB Eddy Junaidy

Gubernur Sumsel Herman Deru Periode 2018-2023 (IDN Times/Instagram Herman Deru)

Sebelumnya, Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan pemalsuan dokumen risalah RUPSLB Bank Sumsel Babel (BSB) yang diduga dilakukan oleh eks Gubernur Sumsel Herman Deru dan Komisaris BSB Eddy Junaidy.

Laporan dugaan pemalsuan dokumen itu dilayangkan oleh korban Mulyadi Mustofa dan teregister dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023.

Pengacara korban, Yudhistira Atmojo mengatakan laporan tersebut dilakukan pihaknya lantaran merasa dirugikan akibat adanya aksi pemalsuan dokumen risalah RUPSLB. Adapun dalam kasus ini Herman Daru merupakan perwakilan pemegang saham dari BSB.

"Mempersoalkan mengenai adanya perbedaan pada 2 produk Akta Risalah RUPSLB tanggal 9 Maret 2020. Terdapat 2 Akta Risalah dengan tanggal dan nomor yang sama, namun salah satu Akta Risalah menghapuskan nama Mulyadi Mustofa," ujar Yudhistira dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Digadang Jadi Wakil Herman Deru, Joncik Tunggu Keputusan DPP PAN

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya