TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejagung Geledah Rumah Tersangka Penipuan Emas PT Antam Budi Said

Penyidik temukan logam mulia dan sita uang asing

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said (BS) sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas yang melibatkan PT Antam Tbk. (dok. Kejagung)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penggeledahan terhadap rumah Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said (BS) sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas yang melibatkan PT Antam Tbk.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi menjelaskan dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan logam mulia. Namun, masih dihitung terkait jumlah dan telah disita.

“Tim Penyidik juga masih menggeledah beberapa rumah milik Tersangka BS dan sebuah kantor di wilayah provinsi Jawa Timur guna mencari bukti-bukti pendukung keterkaitan Tersangka dalam perkara tersebut,” ujar Kuntadi di Kejagung, Kamis (18/1/2024).

1. Kejagung sita uang asing milik Budi Said Rp130 juta

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said (BS) sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas yang melibatkan PT Antam Tbk. (dok. Kejagung)

Kejagung juga telah melakukan penyitaan uang tunai dalam bentuk mata uang asing yang dibawa oleh Budi dengan nilai total sekitar Rp130 juta.

“Terhadap uang tersebut, akan dikaji dengan keterkaitan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tersangka,” ujarnya.

2. Budi melakukan penipuan sejak 2018

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said (BS) sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas yang melibatkan PT Antam Tbk. (dok. Kejagung)

Kuntadi menjelaskan, dalam kasus ini Budi dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan pihak lainnya untuk menyalahkan kewenangan penjualan emas atau logam mulia dari Butik Surabaya 1 Antam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, Kuntadi mengatakan aksi tersebut dilakukan tersangka bersama pihak lainnya yang berinisial EA, AP, EK, dan MD pada periode Maret hingga November 2018.

Dalam menjalankan aksinya, ia menyebut, Budi bekerja sama dengan sejumlah pegawai Antam untuk merekayasa transaksi jual beli emas melalui toko tersebut.

"Dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT Antam, dengan dalih seolah ada diskon dari PT Antam," kata Kuntadi di Kejagung, Kamis (18/1/2024).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya