Kejagung Geledah Rumah Tersangka Penipuan Emas PT Antam Budi Said
Penyidik temukan logam mulia dan sita uang asing
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penggeledahan terhadap rumah Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said (BS) sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas yang melibatkan PT Antam Tbk.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi menjelaskan dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan logam mulia. Namun, masih dihitung terkait jumlah dan telah disita.
“Tim Penyidik juga masih menggeledah beberapa rumah milik Tersangka BS dan sebuah kantor di wilayah provinsi Jawa Timur guna mencari bukti-bukti pendukung keterkaitan Tersangka dalam perkara tersebut,” ujar Kuntadi di Kejagung, Kamis (18/1/2024).
1. Kejagung sita uang asing milik Budi Said Rp130 juta
Kejagung juga telah melakukan penyitaan uang tunai dalam bentuk mata uang asing yang dibawa oleh Budi dengan nilai total sekitar Rp130 juta.
“Terhadap uang tersebut, akan dikaji dengan keterkaitan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tersangka,” ujarnya.