Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan enam orang tersangka dalam kasus korupsi proyek pembuatan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah Kejagung memeriksa 12 orang saksi.
"Hari ini tim penyidik telah memanggil 12 orang saksi yang 6 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai alat bukti yang ada," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (19/1/2023).
