TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kronologi dan Modus Budi Said Tipu PT Antam Rp 1,2 Triliun

Budi Said melakukan penipuan sejak 2018

Ilustrasi - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said (BS) sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas yang melibatkan PT Antam Tbk. (dok. Kejagung)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said (BS) sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas yang melibatkan PT Antam Tbk.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini Budi dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan pihak lainnya untuk menyalahkan kewenangan penjualan emas atau logam mulia dari Butik Surabaya 1 Antam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, Kuntadi mengatakan aksi tersebut dilakukan tersangka bersama pihak lainnya yang berinisial EA, AP, EK, dan MD pada periode Maret hingga November 2018.

Dalam menjalankan aksinya, ia menyebut, Budi bekerja sama dengan sejumlah pegawai Antam untuk merekayasa transaksi jual beli emas melalui toko tersebut.

"Dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT Antam, dengan dalih seolah ada diskon dari PT Antam," kata Kuntadi di Kejagung, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga: Tersangka Penipuan Emas PT Antam Budi Said Ditahan Kejagung

1. Transaksi dilakukan dengan cara menggunakan mekanisme yang tidak ditetapkan PT Antam

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said (BS) sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas yang melibatkan PT Antam Tbk. (dok. Kejagung)

Kuntadi mengatakan untuk mengaburkan rekayasa tersebut, transaksi dilakukan dengan cara menggunakan mekanisme yang tidak ditetapkan PT Antam.

Sehingga, kata dia, PT Antam tidak bisa mengontrol kesesuaian antara jumlah emas yang keluar dengan nilai transaksi yang masuk ke Butik Surabaya 1.

"Akibatnya antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan jumlah logam mulia yang diserahkan PT Antam terdapat selisih yang cukup besar," tuturnya.

2. PT Antam alami kerugian Rp1,2 triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said (BS) sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas yang melibatkan PT Antam Tbk. (dok. Kejagung)

Selisih tersebut kemudian kembali ditutupi dengan membuat surat ketentuan palsu antara tersangka dengan Butik Surabaya 1.

"Yang pada pokoknya menyatakan seolah bahwa benar transaksi telah dilakukan dan benar PT Antam ada kekurangan dalam menyerahkan sejumlah logam mulia," jelasnya.

"Akibatnya PT Antam mengalami kerugian 1 ton 136 kilogram logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,2 triliun," imbuhnya.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Budi Said Tersangka Penipuan Emas PT Antam Rp1,2 T

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya