TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menyusul DKI Jakarta, PSBB di Bogor Depok Bekasi Direstui Menkes 

PSBB akan menjadi Klaster Jabodetabek

Achmad Yurianto dalam acara live streaming IDN Times dengan tema Jubir Jawab Pertanyaan Publik Soal Virus Corona pada 1 April 2020. IDN Times/Panji Galih

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan merestui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi yang diajukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Rabu 8 April 2020 kemarin.

“Iya betul, Menkes telah memberi izin penerapan PSBB di lima wilayah Jabar,” kata Juru Bicara Pemerintah penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, kepada IDN Times, Sabtu (11/4).

Bogor, Depok, dan Bekasi pun akan segera menyusul Jakarta yang telah menerapkan PSBB sejak Jumat, 10 Maret. 

Baca Juga: Bodebek Sudah Direstui, Ridwan Kamil Usulkan Bandung Raya untuk PSBB

1. Menkes kabulkan permintaan Ridwan Kamil

IDN Times/Bagus F

Yuri menyebut wilayah yang ditetapkan PSBB di Jawa Barat sudah sesuai dengan yang diajukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Yaitu Kabupaten/Kota Bogor, Depok, dan Kabupaten/Kota Bekasi.

Untuk selanjutnya, kata Yuri, pelaksanaan PSBB diserahkan ke masing-masing daerah untuk menyusun peraturannya.

2. Ini akan menjadi PSBB Klaster Jabodetabek

Dok.Humas Jabar

Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat telah mengajukan permohonan status PSBB untuk lima wilayah secara bersamaan kepada Kementerian Kesehatan. Kelima wilayah itu yakni Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi.

Kelima wilayah ini diharapkan masuk ke dalam PSBB Klaster DKI Jakarta dan namanya menjadi Klaster Jabodetabek.

Baca Juga: Jika PSBB Direstui, Ridwan Kamil Wajibkan Pabrik Rapid Test Mandiri

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya