Menyusul DKI Jakarta, PSBB di Bogor Depok Bekasi Direstui Menkes
PSBB akan menjadi Klaster Jabodetabek
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan merestui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi yang diajukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Rabu 8 April 2020 kemarin.
“Iya betul, Menkes telah memberi izin penerapan PSBB di lima wilayah Jabar,” kata Juru Bicara Pemerintah penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, kepada IDN Times, Sabtu (11/4).
Bogor, Depok, dan Bekasi pun akan segera menyusul Jakarta yang telah menerapkan PSBB sejak Jumat, 10 Maret.
Baca Juga: Bodebek Sudah Direstui, Ridwan Kamil Usulkan Bandung Raya untuk PSBB
1. Menkes kabulkan permintaan Ridwan Kamil
Yuri menyebut wilayah yang ditetapkan PSBB di Jawa Barat sudah sesuai dengan yang diajukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Yaitu Kabupaten/Kota Bogor, Depok, dan Kabupaten/Kota Bekasi.
Untuk selanjutnya, kata Yuri, pelaksanaan PSBB diserahkan ke masing-masing daerah untuk menyusun peraturannya.
Baca Juga: Jika PSBB Direstui, Ridwan Kamil Wajibkan Pabrik Rapid Test Mandiri