Ojol Kurir 1.300 Pil Ekstasi dari Cimanggis Depok Ditangkap di Jaktim
Polisi masih memburu tersangka lain
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri menangkap seorang driver ojek online atau ojol Andi Syahbudin, sebagai tersangka pengedar narkotika yang membawa 1.300 pil ekstasi dari seseorang berinisial PCB di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Bareskrim menangkap Andi saat hendak bertransaksi barang haram tersebut di Matraman, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021).
“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi di sepeda motor yang dikendarai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar di Mabes Polri, Senin (4/10/2021).
Baca Juga: Guru Spiritual di Tulungagung Jual Sabu ke Muridnya
1. Polisi masih memburu tersangka lain yang menyuruh Andi
Krisno menjelaskan, tersangka mengaku hanya diperintahkan PCB mengambil dan mengantarkan pil ekstasi ke lokasi yang akan diberitahu selanjutnya.
“Tim lapangan berupaya melakukan penyelidikan terhadap keberadaan PCB, namun upaya tersebut belum berhasil dan PCB dijadikan DPO,” ujar dia.
Baca Juga: Dua Pengedar Sabu Ditembak, 7 Kg Sabu Ditemukan di Loteng Rumah