TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelapor Arteria Dahlan Sebut Ada Pasal yang Hilang di Polda Metro Jaya

Pasal Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis hilang

Anggota komisi III dari fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan di gedung parlemen Senayan (www.instagram.com/@arteriadahlan)

Jakarta, IDN Times - Presidium Poros Nusantara, pelapor politikus PDIP Arteria Dahlan terkait dugaan ujaran kebencian, mengungkap kejanggalan perjalanan kasus di Polda Metro Jaya. Ada dugaan pasal hilang saat laporannya dilimpahkan dari Polda Jawa Barat.

Kejanggalan ini diungkapkan pengacara Presidium Poros Nusantara, Susane Febriyati, saat mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (8/2/2022). Ia datang ke Polda Metro guna memenuhi panggilan klarifikasi berdasarkan surat panggilan tersebut bernomor B/472/II/R.E.S.2.5./2022/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Ya hari ini pemeriksaan, karena ada perbedaan dari laporan pengaduan yang kami adukan di Polda Jabar pada saat pelimpahan ke Polda Metro Jaya," kata Susane di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Ahli Pidana: Hak Imunitas Arteria Dahlan Diatur dalam UU MD3 

1. Pasal Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis hilang

Politikus PDIP, Arteria Dahlan (IDN Times/Sachril Agustin)

Susana menjelaskan perbedaan itu terkait dengan pasal yang dilaporkan. Kata dia, dalam laporan di Polda Jabar, pihaknya menyertakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Namun, Susane menyebut, pasal tersebut hilang saat terjadi proses pelimpahan dari Polda Jabar ke Polda Metro Jaya.

"Di laporan pengaduan Polda Jabar yang dilimpahkan Polda Metro Jaya hanya terkait dengan UU ITE, sedangkan kami mengadukan beberapa pasal di antaranya UU Nomor 40 Tahun 2008 mengenai diskriminasi ras dan etnis sekaligus Pasal 315 KUHP dan Pasal 316 KUHP," tutur dia.

Baca Juga: Pelapor Arteria Dahlan Dipanggil Polda Metro Jaya 

2. Pelapor menilai penanganan kasus Arteria di Polda Metro Jaya terburu-buru

Spanduk yang dipasang dekat Taman Jomblo, Bandung, Jawa Barat bertuliskan 'Arteria Dahlan Musuh Orang Sunda' (Dokumentasi Istimewa)

Susane juga menilai polisi terlalu terburu-buru menyatakan laporan terhadap Arteria itu tidak ditemukan unsur pidana. Sebab, sebagai pelapor, pihaknya belum memberikan klarifikasi secara lengkap atas laporan tersebut.

"Fokus kepolisian adalah pidananya, untuk membuktikan tindak pidananya. Adapun hak imunitas atau MKD adalah ranah yang berbeda, kami adalah pencari keadilan untuk memastikan pelaporan hukum yang kami laporkan," ucap dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya