Pemerintah dan Parpol Sepakat Tahapan Pilkada Dilakukan Secara Virtual
Besok pengumuman penetapan paslon dilakukan secara daring
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan partai politik (parpol) sepakat untuk melakukan tahapan Pilkada 2020 secara daring atau virtual. Tahapan pilkada yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini yaitu pengumuman penetapan pasangan calon kepala daerah, yang dilakukan pada Rabu 23 September 2020.
Pengumuman tersebut akan dilakukan secara daring di website Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pengumuman di kantor KPU Daerah (KPUD).
“Pengambilan nomor urut hanya diikuti paslon (pasangan calon) dan tim yang ditunjuk,” kata Sekeretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate saat dihubungi, Selasa (22/9/2020), setelah melakukan rapat bersama Menko Polhukam, Kapolri, KPU, Bawaslu, dan 11 sekretaris jendral partai politik lainnya
Baca Juga: Darurat COVID-19, Ormas Islam Ramai-ramai Minta Pilkada 2020 Ditunda
1. Parpol dan calon kepala daerah dilarang menggerakkan massa saat penetapan calon
Plate menjelaskan, KPU dan KPUD akan melakukan Rapat Pleno tertutup untuk penetapan paslon. Parpol dan calon kepala daerah tidak diperkenankan mengerahkan massa.
“Pengambilan nomor urut hanya diikuti paslon dan satu orang tim. Para sekjen diharapkan mengimbau agar paslon tidak menggerakan massa saat penetapan calon,” ujarnya.
Baca Juga: Ramai Desakan Penundaan Pilkada 2020, Mendagri Siapkan Dua Opsi Perppu