Penyebar Hoaks Rekaman Forkopimda Batubara Menangkan 02 Tak Ditahan
Kasus Palti tetap diproses penyidikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memutuskan untuk tidak menahan tersangka dugaan hoaks, Palti Hutabarat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Palti sudah dipulangkan.
Diketahui, sebelumnya ia sempat ditangkap karena diduga menyebarkan rekaman percakapan antara seorang jaksa dan Forkopimda Batubara.
“Terhadap tersangka PH tidak dilakukan penahanan,” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Rabu (24/1/2024).
1. Kasus Palti tetap diproses penyidikan
Namun demikian, Trunoyudo menjelaskan, kasus Palti tetap berproses. Saat ini penyidik masih berkesinambungan dalam proses penyidikan.
"Langkah penyidik pada proses penyidikan tentu dilakukan secara komprehensif, baik teknis maupun scientific," ujarnya.
Baca Juga: Polri: Palti Hutabarat Tersangka Dugaan Hoaks, Terancam 12 Tahun Bui