TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penyebar Hoaks Rekaman Forkopimda Batubara Menangkan 02 Tak Ditahan

Kasus Palti tetap diproses penyidikan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (Dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memutuskan untuk tidak menahan tersangka dugaan hoaks, Palti Hutabarat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Palti sudah dipulangkan.

Diketahui, sebelumnya ia sempat ditangkap karena diduga menyebarkan rekaman percakapan antara seorang jaksa dan Forkopimda Batubara.

“Terhadap tersangka PH tidak dilakukan penahanan,” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Rabu (24/1/2024).

1. Kasus Palti tetap diproses penyidikan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Namun demikian, Trunoyudo menjelaskan, kasus Palti tetap berproses. Saat ini penyidik masih berkesinambungan dalam proses penyidikan.

"Langkah penyidik pada proses penyidikan tentu dilakukan secara komprehensif, baik teknis maupun scientific," ujarnya.

Baca Juga: Polri: Palti Hutabarat Tersangka Dugaan Hoaks, Terancam 12 Tahun Bui

2. Palti ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan

Pelaku begal di Kota Makassar ditangkap polisi, Senin (22/1/2024). IDN Times/Dahrul Amri Lobubun

Sebelumnya, Palti telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoaks. Ia pun ditangkap pada Jumat, 19 Januari 2024 pukul 03.44 WIB.

"Sejauh ini dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka," kata Trunoyudo di Bareskrim Polri.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya