Petinggi ACT Ibnu Khadjar dan Ahyudin Pernah Dilaporkan ke Polisi
Keduanya dilaporkan atas dugaan penipuan akta autentik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, mengonfirmasi soal dua petinggi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang pernah dilaporkan terkait dugaan penipuan dalam akta autentik.
Laporan itu dilakukan pada 2021 lalu dan masih dalam proses penyelidikan. Terlapor dalam kasus ini adalah petinggi ACT, Ibnu Khadjar dan Ahyudin.
“Iya (pernah dilaporkan), sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana,” kata Andi saat dihubungi, Rabu (6/7/2022).
Baca Juga: Densus 88 Selidiki Dana ACT untuk Aktivitas Terlarang
Baca Juga: Aliran Dana ACT, dari Bantuan Suriah hingga Bencana Alam
1. Kedua terlapor pernah diperiksa
Andi menjelaskan, sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus dugaan penipuan tersebut, termasuk para terlapor. Namun demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci soal kasus ACT yang dilaporkan itu.
“Dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta autentik (378 atau 266 KUHP)," ujar Andi.
Baca Juga: Pendiri ACT Ahyudin: Wajar Dapat Gaji Besar, Kontribusinya Juga Besar
Baca Juga: Ahyudin Bakal Buka Suara soal Gaji Tinggi Pimpinan ACT