TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Petinggi ACT Ibnu Khadjar dan Ahyudin Pernah Dilaporkan ke Polisi

Keduanya dilaporkan atas dugaan penipuan akta autentik

Mantan Ketua Dewan Pembina Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin. (ANTARA/HO-Humas ACT Malang)

Jakarta, IDN Times - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, mengonfirmasi soal dua petinggi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang pernah dilaporkan terkait dugaan penipuan dalam akta autentik.

Laporan itu dilakukan pada 2021 lalu dan masih dalam proses penyelidikan. Terlapor dalam kasus ini adalah petinggi ACT, Ibnu Khadjar dan Ahyudin.

“Iya (pernah dilaporkan), sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana,” kata Andi saat dihubungi, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga: Densus 88 Selidiki Dana ACT untuk Aktivitas Terlarang

Baca Juga: Aliran Dana ACT, dari Bantuan Suriah hingga Bencana Alam

1. Kedua terlapor pernah diperiksa

Mantan Ketua Dewan Pembina Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin. (ANTARA/HO-ACT)

Andi menjelaskan, sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus dugaan penipuan tersebut, termasuk para terlapor. Namun demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci soal kasus ACT yang dilaporkan itu.

“Dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta autentik (378 atau 266 KUHP)," ujar Andi.

2. ACT klaim transparan mengelola dana kemanusiaan

Presiden ACT Ibnu Khajar (kiri) saat memberikan paket sembako dalam Operasi Pangan Murah di Masjid Assuada, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Jumat (15/10/2021) (Foto: dok ACT)

Nama lembaga filantropi itu sedang menjadi sorotan. Hal itu seiring dengan adanya pemberitaan yang dimuat oleh majalahTempo berjudul "Kantong Bocor Dana Umat".

Presiden ACT, Ibnu Khajar mengatakan, pihaknya konsisten menyampaikan laporan keuangan hingga tahun 2020. Laporan tersebut juga diunggah di laman resmi ACT dan bisa diakses.

"Setiap tahun lembaga disiplin melakukan audit dan sampai 2020 dapat predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Ini jadi poin penting karena opini ini hal penting bagi lembaga berjalan baik," ujar Ibnu dalam konferensi pers di kantornya, Senin 4 Juli 2022 kemarin.

"Laporan keuangan dari 2005 sampai 2020 yang sudah teraudit dan dapat opini WTP sudah di-publish di website sebagai bentuk transparansi," sambungnya.

Dia juga menyebut, ACT setiap tiga tahun sekali mengganti auditornya. Tujuannya agar tak ada tudingan adanya kongkalikong untuk mendapat WTP.

Baca Juga: Pendiri ACT Ahyudin: Wajar Dapat Gaji Besar, Kontribusinya Juga Besar

Baca Juga: Ahyudin Bakal Buka Suara soal Gaji Tinggi Pimpinan ACT

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya