Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Berencana Dante Pekan Ini
Polisi masih mendalami motif kekasih Tamara bunuh Dante
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo (6), oleh sang kekasih, Yudha Arfandi (33).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary mengatakan, rekonstruksi kasus akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP), kolam renang daerah Jakarta Timur, pada pekan ini.
“Dalam waktu dekat akan dilakukan rekontrsuksi di TKP dalam pekan ini. Untuk kepastian tanggalnya mohon waktu,” kata Ade Ary di Polda Metro, Senin (26/2/2024).
Baca Juga: Tamara Survei Kolam Renang Bersama Kekasih Sebelum Dante Dibunuh
1. Kekasih Tamara diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante
Dalam kasus ini, kekasih Tamara, Yudha Arfandi sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.
Hingga kini polisi masih menggali motif Yudha menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali ke kolam renang.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, dari hasil analisis rekaman CCTV, diketahui Dante dan Yudha beraktivitas di kolam renang selama 2 jam 1 menit.
“Hasil analisis dari rekaman CCTV yang dilakukan pemeriksaan bahwa rekaman tersebut yang kami ajukan memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam 1 menit. Yang mana di dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban sehingga dari rangkuman tersebut penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk tersangka dan akhirnya sudah dilakukan penangkapan," kata Kombes Wira.
Editor’s picks
Baca Juga: Polda Metro Periksa Psikologi Forensik Tamara di Kasus Kematian Dante