TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Geledah Kantor dan Ruang Kerja Bupati Nganjuk

Kantor camat yang terlibat juga tak luput penggeledahan

Novi Rahman Hidayat. (facebook.com/Mas Novi Bupati)

Jakarta, IDN Times - Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Purwanto mengaku pihaknya telah melakukan penggeledahan kantor dan ruang kerja Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat. Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli jabatan.

Selain ruang kerja Bupati Nganjuk, polisi juga menggeledah di beberapa tempat kantor kecamatan yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Beberapa tempat (digeledah) di ruang kerja bupati, kantor bupati, dan beberapa kantor camat yang terlibat. Hasil sedang didalami tim dalam kaitan pembuktian peristiwa pidananya,” kata Djoko saat dihubungi, Rabu (26/5/2021).

Baca Juga: Polri Belum Menemukan Aliran Uang Korupsi Bupati Nganjuk ke Parpol

Djoko menejelaskan, penggeledahan dan pemeriksaan terus dilakukan guna melengkapi berkas perkara yang menyeret Novi dan beberapa camat di Nganjuk.

“Dari Senin (24/5/2021) kemarin, tim kerja di Nganjuk, periksa saksi-saksi dan geledah beberapa tempat dalam rangka percepat selesai berkas perkara,” ujar dia.

1. Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara

Ilustrasi penggeledahan (IDN Times/Nugroho Adi Purwoko

2. Bupati Nganjuk minta perangkat daerah setor uang untuk jabatan

Novi Rahman Hidayat. (facebook.com/Mas Novi Bupati)

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap sejumlah perangkat daerah di Nganjuk diduga diminta menyetor uang kepada Novi. Setoran ini diduga terkait dengan obral jabatan di Pemkab Nganjuk.

"Dari informasi penyidik, mereka diminta menyerahkan uang antara Rp10 sampai Rp15 juta. Kemudian untuk jabatan di atas itu sementara yang kami dapat informasi Rp150 juta," kata Agus saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/5/2021).

Baca Juga: Temuan Penyidik, Bupati Nganjuk Diduga Palak Camat Hingga Rp150 Juta

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya