TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Rektor Universitas Pancasila

Rektor UP akan diperiksa sebagai terlapor pelecehan seksual

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hedartno, untuk menunda dan menjadwalkan ulang pemeriksaan. Edie lewat pengacaranya menyampaikan berhalangan hadir pemeriksaan pada Senin (26/2/2024).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, mengatakan pihaknya telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap terlapor pelecehan seksual itu.

"Sudah diterima (surat permohonan), diperiksa nanti 29 Februari 2024," kata Ade saat dihubungi.

1. Rektor Universitas Pancasila berhalangan hadir dalam pemeriksaan hari ini

Demo mahasiswa menuntut penyelesaikan kasus kekerasan seksual di NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Pengacara Edie, Raden Nanda Setiawan, mengatakan kliennya sudah ada agenda kegiatan sebelum adanya panggilan Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Renakta), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

"Pada hari ini, klien kami Prof ETH sedang berhalangan hadir dalam pemeriksaan di Subdit Renakta Polda Metro Jaya karena sudah ada jadwal sebelum surat undangan dari polda diterima," kata Raden dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/2/2024).

Raden menjelaskan, pihaknya pun telah mengajukan permohonan penundaan dan penjadwalan ulang pemeriksaan.

"Tim Kami juga telah melakukan penyerahan surat permohonan penundaan pemeriksaan klien kami Prof ETH," ujarnya.

Baca Juga: Polda Metro Periksa Rektor Universitas Pancasila Hari Ini

2. Rektor Universitas Pancasila bantah melakukan pelecehan seksual

Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times)

Edie membantah melakukan pelecehan seksual terhadap dua karyawan. Hal itu disampaikan pengacaranya, Raden Nanda Setiawan. Dia menyebut peristiwa pelecehan seksual itu tidak pernah terjadi.

"Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut. Namun, kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke kepolisian. tapi perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya," kata Raden.

Raden pun menyebut laporan peristiwa pelecehan seksual itu janggal lantaran baru ramai pada saat proses pemilihan rektor Universitas Pancasila yang baru. Padahal, isu tersebut terjadi satu tahun lalu.

"Terlebih, lagi isu pelecehan seksual yang terjadi satu tahun lalu, terlalu janggal jika baru dilaporkan pada saat ini dalam proses pemilihan rektor baru," kata dia.

Namun, dia mengatakan kliennya bakal kooperatif dengan mengikuti prosedur hukum yang kini sedang berjalan di Polda Metro Jaya. Raden meminta semua pihak untuk menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah.

"Terhadap isu hukum atas berita yang beredar tersebut kita harus menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocent). Saat ini kami sedang mengikuti proses atas laporan tersebut. Kita percayakan kepada pihak Kepolisian untuk memproses secara profesional," ujar dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya