Polisi Kebut Berkas Kasus Rachel Vennya
Rachel Vennya dan Salim diperiksa sebagai tersangka hari ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, mengatakan pihaknya akan mengebut berkas kasus selebgram Rachel Vennya. Sehingga, kasus pelanggaran masa karantina usai bepergian dari Amerika Serikat (AS) tersebut bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Pernyataan ini disampaikan usai penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Rachel Vennya, Senin (8/11/2021).
"Sekarang kelengkapan berkasnya sebagai tersangka. Iya agar segera bisa dikirim dulu ke Kejaksaan gitu. Enggak langsung dipersidangkanlah, kirim dulu ke Kejaksaan," ujar Tubagus saat dihubungi.
Baca Juga: Rachel Vennya Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya sebagai Tersangka
1. Rachel Vennya hari ini diperiksa sebagai tersangka
Tubagus mengatakan Rachel kembali diperiksa usai penetapan tersangka agar berkas kasus kabur karantina itu bisa segera dilengkapi. Adapun, dalam pemeriksaan hari ini, penyidik menggali keterangan Rachel hingga bisa kabur dari karantina.
“Kan sudah tahu permasalahnnya UU Kekarantinaan dan UU Wabah Penyakit. Ya yang digali lagi sekarang kapasitasnya sebagai keterangan tersangka. Enggak jauh,” ujar Tubagus.
Baca Juga: 2 Jam Diperiksa di Polda Metro, Rachel Vennya: Minta Doanya Ya