TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tangkap 8 Anak Terlibat Kasus Prostitusi di Hotel eks Karantina

Saat penggerebekan, 50 persen hotel penuh open BO

Ilustrasi hotel (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menggerebek sebuah hotel bekas tempat karantina pasien COVID-19 di Senen, Jakarta Pusat pada Senin (9/8/2021) pukul 22.30 WIB. 

Hotel tersebut diduga dijadikan lokasi prostitusi ‘open BO’ alias modus penawaran via media sosial.

“Ditreskrimum telah mengamankan 8 wanita BO yang masih di bawah umur, joki serta beberapa orang yang tertangkap tangan diduga keras sedang atau telah melakukan perbuatan cabul dengan korbannya adalah anak di bawah umur,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, dalam keterangan tertulis, Selasa (10/8/2021).

Baca Juga: Pembongkar Kasus Prostitusi Vanessa Angel Jadi Kapolrestabes Surabaya

1. Polisi tangkap 8 anak dan 2 muncikari

Ilustrasi kriminal. IDN Times/Mardya Shakti

Selain menangkap 8 anak yang terlibat kasus prostitusi itu, polisi juga membawa seorang supervisor, petugas front office, dan dua muncikari di hotel tersebut.

“Mempertimbangkan situasi dan kondisi, tidak semua diamankan di kantor melainkan hanya anak yang di bawah umur saja dan karyawan hotel,” ujar Tubagus.

2. Saat penggerebekan, 50 persen hotel penuh open BO

Ilustrasi kamar hotel (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Tubagus menjelaskan, saat penggerebekan berlangsung, kondisi hotel hampir penuh oleh penghuni yang melakukan open BO. 

“50 persen hunian diisi untuk open BO, satu kamar diisi antara 4 sampai 6 orang anak,” ujarnya.

Baca Juga: Artis Cynthiara Alona Didakwa Soal Prostitusi Anak di Hotelnya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya