TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polri Koordinasi PPATK soal Transaksi Mencurigakan 100 Caleg Rp51 T

Ada transaksi di atas Rp500 juta yang dilakukan 100 caleg

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri mengaku akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait temuan adanya transaksi mencurigakan pada 100 calon legislatif yang nilainya mencapai Rp51 triliun.

"Nanti saya koordinasi dengan PPATK," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (11/1/2023).

1. Bareskrim belum menerima hasil temuan PPATK

Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana (youtube.com/Komisi III DPR RI Channel)

Namun hingga saat ini, Whisnu mengaku pihaknya masih belum mendapat laporan soal temuan PPATK itu. Bareskrim masih menunggu PPATK menyerahkan temuannya.

"Tapi sampai sekarang saya belum dapat," katanya.

Baca Juga: PPATK Endus Transaksi Mencurigakan Caleg hingga Rp51,47 Triliun

2. PPATK temukan transaksi mencurigakan Rp51 triliun

Ilustrasi logistik Pemilu. (IDN Times/Imam Faishal)

PPATK sebelumnya mengendus sejumlah transaksi keuangan yang dilakukan calon anggota legislatif. Nilainya totalnya mencapai Rp51 triliun lebih.

Nilai tersebut diambil PPATK dari sampel 100 caleg yang diduga melakukan transaksi mencurigakan terbesar. Transaksi mencurigakan ini ditemukan PPATK dari laporan periode 2022-2023.

Untuk total Daftar Calon Tetap (DCT), PPATK menyebut ada sekitar 45 ribu laporan yang diterima.

“Laporan mencurigakan sendiri terhadap 100 DCT [Daftar Caleg Tetap - red], ini kita ambil 100 terbesarnya, ya, terhadap 100 DCT itu nilainya Rp 51.475.886.106.483,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan persnya, Rabu (10/1/2023).

Baca Juga: PPATK Ungkap Aliran Dana Triliunan dari Luar Negeri Jelang Pemilu

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya