Polri Sita Aset dan Uang Ratusan Miliar Panji Gumilang Terkait TPPU
Polri telah melimpahkan berkas TPPU Panji Gumilang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset dari tersangka Abdussalam Panji Gumilang (APG) dalam perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan sejumlah aset yang disita terdiri dari 47 bidang tanah, mobil, dan uang ratusan miliar rupiah.
“5 bidang tanah di kota Depok seluas 866 merer persegi senilai lebih kurang Rp6 miliar, 42 bidang tanah di kabupaten Indramayu total seluas 29,6 hektar senilai lebih kurang Rp27,3 miliar,” kata Whisnu dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/2/2024).
1. Polisi juga sita uang ratusan miliar milik Panji Gumilang
Penyidik juga menyita kendaraan milik Panji Gumilang yang terdiri tiga unit mobil Isuzu MUX senilai Rp1,1 miliar.
“Uang di 16 rekening bank Mandiri senilai total Rp271 miliar dan 1 rekening US dolar bank Mandiri senilai 480.700 dolar AS,” kata dia.
Baca Juga: Panji Gumilang Dituntut Kurungan Penjara Satu Tahun Enam Bulan