TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polri Tegaskan Transparan dalam Mengusut Kasus Bahar bin Smith 

Polda Jabar periksa Bahar bin Smith hari ini

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Polri menegaskan bertindak profesional, prosedur, transparan, objektif, dan akuntabel dalam penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dengan terlapor Bahar bin Smith.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, kasus ini sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Satu hal yang tetap kami informasikan kepada media bahwa proses penyidikan ini kita laksanakan objektif, transparan, dan profesional. Jadi itu berdasarkan aturan. Kemudian perkembangannya atau dinamikanya itu disesuaikan dengan progres hasil penyidikan yang berkembang," kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/1/2022).

Baca Juga: Pesantren Bahar bin Smith Dikirimi Bungkusan Berisi 3 Kepala Anjing

1. Bahar bin Smith diperiksa hari ini

Bahar bin Smith (IDN Times/Galih Persiana)

Ramadhan menjelaskan, tim penyidik telah melakukan gelar perkara selaras dengan konstruksi hukum yang disusun secara simultan. Penyidik juga tengah mempersiapkan rencana pemeriksaan Bahar bin Smith yang diagendakan pada hari ini, Senin (3/1/2021).

"Sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan, kami akan memeriksa saudara BS sesuai dengan surat panggilan yang sudah dikirimkan," katanya.

2. Kasus Bahar bin Smith ditangani Polda Jawa Barat

IDN Times/Galih Persiana

Sebelumnya, Polda Jawa Barat sudah meningkatkan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA yang menjerat Bahar bin Smith dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Sebanyak 50 saksi dan 6 barang bukti sudah diperiksa oleh penyidik. Untuk mempermudah mengidentifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara (TKP), yaitu klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Bahar bin Smith ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian sebanyak 15 orang saksi, dan klaster Garut menjadi 10 saksi.

Kemudian saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang. Untuk barang bukti tambahan yang disita yakni satu buah handphone pada klaster TKP Garut dan satu buah flashdisk pada klaster Bandung.

“Adapun semua barang bukti digital atau digital evidence telah kami sita, dan telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Ramadhan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya