Potret Crazy Rich PIK Helena Lim Berbaju Tahanan di Kasus Timah
Helena memberikan fasilitas ke pemilik smelter bermodus CSR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015 sampai 2022.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi, mengatakan, dalam kasus ini Helena Lim berperan sebagai manajer PT QSE.
“Tim penyidik telah memeriksa total 142 orang saksi dalam perkara ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, tim penyidik telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka, yakni HLN selaku Manager PT QSE,” kata Kuntadi di Kejagung, Selasa (26/3/2024).
Baca Juga: Crazy Rich PIK Helena Lim Tersangka Kasus Timah, Langsung Ditahan!