TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPKM Darurat Mulai Berlaku Besok, Anies Baswedan: Taati, Ikuti 

Bukan demi lenggangnya Jakarta, tapi demi keselamatan semua

Polda Metro Jaya, Pangdam Jaya, dan Pemprov DKI Jakarta gelar apel Operasi Aman Nusa II di Polda Metro Jaya, Jumat (2/7/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Gubernur Anies Baswedan mengimbau warga DKI Jakarta untuk beraktivitas di rumah selama PPKM Darurat Jawa-Bali berlaku mulai Sabtu (3/7/2021). Termasuk ketika akhir pekan, warga dilarang berolah raga di jalan atau tempat umum di DKI Jakarta.

“Termasuk yang bersepeda, kita akan melakukan penertiban, kalau melanggar diangkut bersama sepedanya, tinggal di rumah, latihan di rumah, kami ingin Anda selamat,” kata Anies saat apel Operasi Aman Nusa II di Polda Metro Jaya, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga: Vaksinasi buat Ulama, Anies: Supaya Tokoh Agama Terlindungi

1. Anies tegaskan pembatasan mobilitas bukan berarti mengosongkan Jakarta

Foto udara kendaraan melintas di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Sabtu (28/3/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Anies mengatakan pembatasan dan pengendalian mobilitas yang dilakukan bukan untuk membatasi dan mengosongkan Jakarta. Pembatasan yang dilakukan ini semata untuk menyelamatkan seluruh warga DKI Jakarta.

“Ini adalah program penyelamatan. Karena itu, taati, ikuti. Karena ini demi keselamatan kita semua. Bukan demi lenggangnya Jakarta, tapi demi keselamatan semua, ambil sikap bertanggung jawab. Dan sikap bertanggung jawab hari ini adalah mengurangi kegiatan, tinggal di rumah,” ujar Anies.

2. Bagi warga yang membutuhkan bantuan diharapkan mendatangi posko di setiap kelurahan

Pekerja mengisi ulang tabung oksigen di Radix Gas Medical, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (28/6/2021). Pedagang tabung dan isi ulang gas oksigen kewalahan dengan meningkatnya permintaan dari masyarakat, dalam beberapa hari terakhir peningkatan permintaan sampai dua kali lipat sejalan dengan tingginya penambahan kasus COVID-19 (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Sementara itu, untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan, Anies mengimbau untuk mendatangi posko yang ada di setiap kelurahan. Termasuk jika ada warga yang terpapar COVID-19.

“Bila Anda menemukan warga yang dicurigai terpapar hubungi posko, minta bantuan, jangan didiamkan. Bila didiamkan menular lebih banyak lagi, kami sekarang melakukan penambahan tempat penampungan, termasuk di JIEXPO yang bisa menampung 24 ribu orang,” kata Anies.

3. Pemerintah putuskan PPKM Darurat Jawa-Bali mulai 3 Juli

Infografis PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan ini diambil Presiden Joko "Jokowi" Widodo lantaran gelombang kasus virus corona yang semakin meningkat dari hari ke hari.

"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri kesehatan dan juga para kepala daerah. Saya memutuskan untuk memberlakukan darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyampaikan, selama PPKM Darurat akan ada pembatasan yang lebih ketat dari sebelumnya.

"PPKM darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," katanya.

Baca Juga: Mulai Diterapkan Besok, Ini Beda PPKM Mikro dengan PPKM Sebelumnya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya