TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rachel Vennya Absen Panggilan Polisi soal Beda Warna Mobilnya

Polisi pastikan plat nomor mobil RFS Rachel Vennya resmi

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memegang plat nomor kendaraan milik Rachel Vennya. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Selebgram Rachel Vennya dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Senin (25/10/2021) terkait ketidaksesuaian warna mobil Toyota Vellfire miliknya.

Namun, pemeriksaan itu batal digelar lantaran Rachel Vennya berhalangan hadir. Info tersebut disampaikan Rachel kepada Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono.

“Surat diterima, dia tidak bisa datang karena masih ada kegiatan dan rencananya kita tunggu kedatangannya besok (Selasa) pagi,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat di Jakarta, Senin (25/10/2021).

Baca Juga: Polisi Panggil Rachel Vennya soal Ketidaksesuaian Warna Mobil

1. Pemeriksaan akan fokus pada perbedaan identitas mobil Rachel

Selebgram Rachel Vennya bersama kekasihnya, Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Khairunnia memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021) pukul 14.15 WIB. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sambodo menjelaskan, pemeriksaan akan fokus pada ketidaksesuaian warna mobil di data Ranmor Polda Metro Jaya. Dalam data tersebut, mobil Rachel dengan nopol B 139 RFS berwarna putih, sedangkan nyatanya mobil tersebut telah berganti warna hitam.

Perbedaan identitas mobil Rachel ini terungkap ketika plat nomor Rachel jadi sorotan sejak pemeriksaan dalam kasus kabur karantina di Polda Metro Jaya.

“Kita akan lihat seperti apa, apa memang kendaraan sudah berganti warna tapi belum diganti TNKB nya, atau STNK itu ditempelkan di kendaraan lain yang tidak sesuai penggunaannya,” ujar Sambodo.

2. Rachel Vennya membeli nomor polisi Rp7,5 juta

Pelat nomor kendaraan Rachel Vennya yang curi perhatian publik. (IDN Times/Irfan Fathurohman

Sementara itu, Sambodo memastikan plat nomor ‘RFS’ resmi milik orang pribadi atau masyarakat sipil dalam hal ini Rachel Vennya. Dengan syarat, Rachel membayarkan sejumlah biaya sesuai dengan tarif Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) sesuai tarif yang telah ditetapkan.

“Dia harus bayar PNBP sesuai di mana diatur dalam ketentuan pemerintah dalam PNBP yang berlaku di lingkungan Polri. Kalau tiga angka itu PNBP nya Rp7,5 juta. Ada yang dua angka, ada yang satu angka,” ujar Sambodo.

Baca Juga: Polda Metro Akan Periksa Saksi Baru Terkait Kasus Rachel Vennya 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya