Sah! 50 RUU Prioritas Masuk Prolegnas 2020, Termasuk 4 Omnibus Law
Rapat Paripurna dihadiri 327 anggota DPR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Rapat Paripurna DPR RI ke-8 masa Persidangan II tahun sidang 2019–2020 mengesahkan 50 rancangan undang-undang prioritas masuk Prolegnas 2020.
Sebelum pengesahan, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar meminta Ketua Badan Legislasi Supratman menyampaikan laporannya. Dalam pemaparannya, Supratman menyebutkan, semua fraksi setuju 50 RUU prioritas masuk Prolegnas 2020.
“Semua fraksi menyetujui 50 RUU prioritas masuk Prolegnas 2020 untuk disahkan,” ucap Supratman.
Baca Juga: 2 Politisi Ini Sah Jadi Anggota DPR Gantikan Edhy dan Zainudin Amali
1. Semua anggota DPR di rapat paripurna setuju 50 RUU prioritas masuk Prolegnas 2020
Setelah mendengar laporan hasil pembahasan Baleg, Muhaimin yang akrab disapa Cak Imin bertanya kepada anggota dewan untuk menerima atau tidak laporan Baleg.
“Apakah laporan Baleg DPR RI mengenai penetapan Prolegnas prioritas 2020 bisa disetujui?” tanya Cak Imin.
“Setuju!” jawab anggota DPR RI dalam Paripurna.
Baca Juga: 6 Alasan KSPI Tolak Omnibus Law, Satunya Bisa Hapus Jaminan Kesehatan