TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sah! 50 RUU Prioritas Masuk Prolegnas 2020, Termasuk 4 Omnibus Law

Rapat Paripurna dihadiri 327 anggota DPR

Rapat Paripurna DPR RI (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Rapat Paripurna DPR RI ke-8 masa Persidangan II tahun sidang 2019–2020 mengesahkan 50 rancangan undang-undang prioritas masuk Prolegnas 2020.

Sebelum pengesahan, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar meminta Ketua Badan Legislasi Supratman menyampaikan laporannya. Dalam pemaparannya, Supratman menyebutkan, semua fraksi setuju 50 RUU prioritas masuk Prolegnas 2020.

“Semua fraksi menyetujui 50 RUU prioritas masuk Prolegnas 2020 untuk disahkan,” ucap Supratman.

Baca Juga: 2 Politisi Ini Sah Jadi Anggota DPR Gantikan Edhy dan Zainudin Amali

1. Semua anggota DPR di rapat paripurna setuju 50 RUU prioritas masuk Prolegnas 2020

Rapat Paripurna pidato pembukaan masa persidangan II tahun sidang 2019-2020, Jakarta, Senin (13/1). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Setelah mendengar laporan hasil pembahasan Baleg, Muhaimin yang akrab disapa Cak Imin bertanya kepada anggota dewan untuk menerima atau tidak laporan Baleg.

“Apakah laporan Baleg DPR RI mengenai penetapan Prolegnas prioritas 2020 bisa disetujui?” tanya Cak Imin.

“Setuju!” jawab anggota DPR RI dalam Paripurna.

2. Empat RUU Omnibus Law masuk Prolegnas prioritas 2020

Pelantikan anggota DPR RI 2019-2024 Pengganti Antar Waktu (PAW) (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, DPR dan pemerintah telah menyepakati prolegnas prioritas tahun 2020. Ada 50 RUU dalam prolegnas prioritas 2020, di antaranya RUU Badan Keamanan Laut dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Selain itu, ada empat RUU omnibus law yang masuk prolegnas prioritas 2020.

Empat omnibus law itu yakni RUU Kefarmasian, RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU Ibu Kota Negara.

Baca Juga: 6 Alasan KSPI Tolak Omnibus Law, Satunya Bisa Hapus Jaminan Kesehatan 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya