Sidang AG Terdakwa Penganiayaan David Ozora Dikebut Selama 25 Hari
PN Jaksel bakal gelar sidang AG setiap hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa AG (15) secara maraton.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, sidang bakal dikebut selama 25 hari. Hal ini dilakukan berdasarkan aturan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Karena ini terdakwanya anak-anak, maka masa penahanannya kan terbatas cuma 10 hari plus 15 hari. Artinya, hanya 25 hari. Makanya sidang akan berlangsung setiap hari, apalagi menjelang cuti Lebaran. Jadi harus lebih cepat diselesaikan,” kata Djuyamto di PN Jaksel, Kamis (30/3/2023).
Baca Juga: Tanggapan Jaksa terhadap Eksepsi AG Pacar Mario Dandy Digelar Besok
Baca Juga: Sidang Perkara AG Pacar Mario Dandy Digelar Tertutup Hari Ini
1. Sidang perkara AG maksimal digelar selama 15 hari
Djuyamto menjelaskan, 25 hari itu merupakan waktu maksimal yang diamanatkan dalam SPPA. Jika merujuk pada ketentuan Mahkamah Agung, perkara dengan terdakwa anak harus diputus 10 hari sebelum masa tahanan habis.
“Intinya sebelum masa 25 hari habis. Apalagi ada ketentuan oleh MA bahwa perkara itu sudah diputus 10 hari sebelum tahanan habis. Artinya, minimal 7 hari atau 10 hari sebelum masa 25 hari habis. Jadi maksimal 15 hari harus diputus,” kata Djuyamto.
Baca Juga: AG Pacar Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berencana David Ozora
Baca Juga: Keluarga David Pastikan Proses Diversi AG di PN Jaksel Akan Buntu