Sidang Etik Kasus Sambo Lambat, Polri: Kendala Non-teknis
Polri sebut saksi tak bisa dipaksakan hadir jika sakit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan tiga tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J terbilang lambat karena adanya kendala non-teknis.
Tiga tersangka yang tengah antre disidang etik adalah eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan; eks Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman; dan eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
“Polri maunya cepet, kita itu maunya kasus ini secepat mungkin untuk dituntaskan. Tapi kendala-kendala non teknis dari saksi sakit kan tidak mungkin dipaksakan, tidak mungkin dia dihadirkan dalam kondisi sakit,” kata Dedi di Mabes Polri, Rabu (21/9/2022).
Baca Juga: Sidang Etik Tersangka Brigjen Hendra Kurniawan Digelar Pekan Depan
1. Saksi kunci sidang KKEP Brigjen Hendra sakit
Adapun sidang KKEP dengan tersangka Brigjen Hendra diundur tiga kali karena saksi kunci AKBP Arif Rachman berhalangan hadir dengan alasan sakit. Hal inilah yang disebut Dedi sebagai kendala dalam percepatan penuntasan kasus Brigadir J lambat.
“Jadi informasi yang saya dapat dari Biro Wabprof untuk Brigjen HK itu nanti akan dilaksanakan minggu depan, karna saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit,” ujar Dedi.
Baca Juga: Komnas HAM: Obstruction of Justice Ferdy Sambo Seperti Tumor di Polri