Sopir Truk yang Lindas Polisi Lalu Lintas di Cikampek Jadi Tersangka
Sopir diduga mengemudi sambil main handphone
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara kecelakaan maut di KM 13 Tol Jakarta-Cikampek. Kecelakaan tersebut menewaskan anggota Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Dwi Setiawan.
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (29/10/2021), polisi menetapkan sopir truk berinisial CS sebagai tersangka.
“Pelaku kita kenakan Pasal 310 ayat 4 (UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ) karena lalai sebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman enam tahun,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo Yogo, di Jakarta Selatan, Jumat (29/10/2021).
Baca Juga: Anggota Polantas Polda Metro Tewas Terlindas Truk di Tol Cikampek
1. Sopir mengemudi sambil main handphone
Sambodo menjelaskan Iptu Dwi Setiawan saat kejadian sedang dalam tugas mengawal rombongan supervisi vaksinasi Merdeka Aglomereasi. Mereka berangkat dari Polda Metro Jaya menuju Polres Kabupaten Bekasi.
Saat itu, Iptu Dwi mengendarai motor Patwal di lajur empat, sementara CS yang mengemudikan truk melaju di jalur tiga.
“Saat ada di TKP, si sopir ini menerima telepon dari seseorang dan sambil menjawab telepon, ini menurut pengakuan kernet dia sambil main handphone sehingga ganggu konsentrasi, kehilangan konsentrasi dan akhirnya ketika ada kendaraan di truk ini yang sedang memperlambat, karena kaget kemudian si sopir ini membanting kendaraan ke kanan,” ujar Sambodo.
Baca Juga: Menelusuri KM 50 Tol Jakarta Cikampek, Lokasi Bentrok FPI dan Polisi