TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Usai Jadi Tersangka, Edy Mulyadi Ditahan di Bareskrim Polri 

Edy Mulyadi diancam hukuman 10 tahun penjara

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung SARA soal Kalimantan.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Edy langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama dua jam dari pukul 16.30 hingga 18.30 WIB.

“Untuk kepentingan penyidikan perkara, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Edy,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin (31/1/2022).

Baca Juga: Edy Mulyadi Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Baca Juga: Polisi: Edy Mulyadi Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

1. Edy ditahan 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri

Edy Mulyadi (kaos kuning) (youtube.com/Bang Edy Channel)

Ramadhan menjelaskan, Edy ditahan mulai hari ini hingga 20 hari kedepan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif.

“Alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perkara yang sama. Sedangkan alasan objektif, ancaman yang diterapkan kepada tersangka di atas lima tahun,” ujar Ramadhan.

2. Edy diancam hukuman 10 tahun penjara

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Penyidik menerapkan pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE. Kemudian, juncto pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juga juncto pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 serta juncto pasal 156 KUHP.

“Ancaman 10 tahun, maisng-masing pasal ada jadi ancaman 10 tahun,” ujar Ramadhan.

Baca Juga: Sadar Dibidik, Edy Mulyadi Siap Ditahan dan Bawa Pakaian ke Bareskrim

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya