Usai Jadi Tersangka, Edy Mulyadi Ditahan di Bareskrim Polri
Edy Mulyadi diancam hukuman 10 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung SARA soal Kalimantan.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Edy langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama dua jam dari pukul 16.30 hingga 18.30 WIB.
“Untuk kepentingan penyidikan perkara, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Edy,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin (31/1/2022).
Baca Juga: Edy Mulyadi Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian
Baca Juga: Polisi: Edy Mulyadi Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
1. Edy ditahan 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri
Ramadhan menjelaskan, Edy ditahan mulai hari ini hingga 20 hari kedepan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif.
“Alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perkara yang sama. Sedangkan alasan objektif, ancaman yang diterapkan kepada tersangka di atas lima tahun,” ujar Ramadhan.
Baca Juga: Sadar Dibidik, Edy Mulyadi Siap Ditahan dan Bawa Pakaian ke Bareskrim