TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UU Ciptaker Disahkan, 18 Anggota DPR Positif COVID-19

Kasus COVID-19 jadi alasan pengesahan UU Ciptaker dipercepat

IDN Times/Irfan Fathurohman

Jakarta, IDN Times - DPR mempercepat pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), yang semula diagendakan pada 8 Oktober 2020 maju menjadi Senin 5 Oktober 2020. Salah satu alasannya, karena kasus COVID-19 yang kian mengkhawatirkan di DPR.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mengatakan, sejauh ini sudah ada 18 anggota DPR yang positif COVID-19. Sementara staf yang bertugas, total ada 40 orang yang positif.

“Ya anggota ada 18 , 40 orang dan staf tenaga ahli. Makanya kan resesnya dipercepat, supaya gak penyebaran,” kata Azis di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga: Puan Diduga Matikan Mikrofon Saat Demokrat Bicara, Ini Penjelasan DPR

1. Meski ada kasus COVID-19, tapi gedung DPR tidak di-lockdown

Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 pada Senin (5/10/2020) (Youtube.com/DPR RI)

Meski anggota dan staf DPR positif COVID-19, namun Azis mengatakan, gedung DPR tak akan di-lockdown, sebab DPR telah memasuki masa reses.

“Kan sudah reses, gak jadi di-lockdown," kata dia.

2. Pengesahan UU Ciptaker dipercepat merupakan usulan dari pimpinan fraksi

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima laporan akhir pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Azis mengungkapkan, dipercepatnya pengesahan UU Cipta Kerja merupakan usulan dari pimpinan fraksi di DPR, setelah puluhan orang di gedung parlemen terinfeksi COVID-19.

"Tadinya kami mau lockdown. Tapi karena situasi mendekati ini, daripada nanti tambah lagi akhirnya dipercepat, disepakati atas usulan dari pimpinan-pimpinan fraksi," katanya.

Baca Juga: UU Ciptaker Dikritik, Luhut: Tunjukkan di Mana yang Merugikan Buruh

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya