UU Ciptaker Disahkan, 18 Anggota DPR Positif COVID-19
Kasus COVID-19 jadi alasan pengesahan UU Ciptaker dipercepat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - DPR mempercepat pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), yang semula diagendakan pada 8 Oktober 2020 maju menjadi Senin 5 Oktober 2020. Salah satu alasannya, karena kasus COVID-19 yang kian mengkhawatirkan di DPR.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mengatakan, sejauh ini sudah ada 18 anggota DPR yang positif COVID-19. Sementara staf yang bertugas, total ada 40 orang yang positif.
“Ya anggota ada 18 , 40 orang dan staf tenaga ahli. Makanya kan resesnya dipercepat, supaya gak penyebaran,” kata Azis di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Baca Juga: Puan Diduga Matikan Mikrofon Saat Demokrat Bicara, Ini Penjelasan DPR
1. Meski ada kasus COVID-19, tapi gedung DPR tidak di-lockdown
Meski anggota dan staf DPR positif COVID-19, namun Azis mengatakan, gedung DPR tak akan di-lockdown, sebab DPR telah memasuki masa reses.
“Kan sudah reses, gak jadi di-lockdown," kata dia.
Baca Juga: UU Ciptaker Dikritik, Luhut: Tunjukkan di Mana yang Merugikan Buruh